Tersangka Mutilasi di Bekasi Dalam Waktu 8 Jam Ditangkap, Dipicu Sakit Hati

PORTALKRIMINAL.ID – JAKARTA: Polda Metro Jaya dan Polres Kabupaten Bekasi menangkap 2 pelaku mutilasi MAP (29) dan FM (20). 10 potongan tubuh korban ditemukan di daerah Kampung Kedung Gede, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu (27/11/2021).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan berdasarkan sidik jari diketahui identitas korban mutilasi berinisial RS kelahiran 1992.

“Motif pelaku mutilasi karena sakit hati. FM sakit hati karena istrinya pernah dihina oleh korban,” ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Minggu (28/11/2021).

Menurut Zulpan, korban mutilasi di Bekasi berinisial RS yang berprofesi sebagai pengendara ojek online.

“Motif yang melatarbelakangi terjadinya kasus mutilasi  ini adalah para pelaku sakit hati dengan korban berinisial RS,” paparnya.

Lanjut Zulpan, tersangka MAP juga mengaku sakit hati dengan korban RS. Namun, kekesalannya berawal saat korban mencabuli istrinya.

“Selanjutnya pelaku MAP sakit hati dengan korban, karena istri pelaku MAP pernah dicabuli oleh korban,” imbuhnya.

Kemudian, Kapolres Kabupaten Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan menambahkan kasus mutilasi ini diungkap Reskrim Kabupaten Bekasi dalam waktu 8 jam.

“2 pelaku mutilasi ditangkap dalam waktu 8 jam. Sementara 1 pelaku lagi berinisial RR masuk dalam pencarian orang (DPO),” katanya.

Saat sebelum melakukan mutilasi, pelaku dan korban mengkonsumsi narkoba. “Potongan tubuh korban dibuang secara terpisah di 3 tempat diperbatasan Kerawang dan Bekasi,” ucapnya.

Tersangka dijerat Pasal 340 dan Pasal 380 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup. (Amin)

Leave a Reply