PORTALKRIMINAL.ID-JAKARTA: Kejaksaan Agung memeriksa Karyawan PT. KE (Krakatau Engineering) SDS terkait penyetoran uang tunai ke rekening Direktur Bisnis dan Operasi I PT. KE Firjadi Putra di BCA KCP Cilegon.
Pemeriksaan SDS sebagai tindak lanjut pendalaman alat bukti dalam perkara Proyek Pembangunan Blast Furnace milik PT. KS (Krakatau Steel), 2011.
“Total uang yang disetor sejumlah Rp314, 875 juta dalam kurun waktu 2013 – 2016, ” ungkap Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana, Kamis (12/5).
Menurut Ketut, setoran uang ke rekening FP dilakukan sebanyak tujuh kali, namun tidak disebutkan setoran uang itu terkait apa dan alasannnya.
“(Tim Penyidik) memeriksa SDS tentang peranannya terkait penyetoran uang tunai ke rekening FP,” jelas Ketut.
Firjadi Putra sudah dua kali diperiksa, terakhir Rabu (11/5), tetapi statusnya masih sebagai saksi dan juga belum dicegah bepergian ke luar negeri.
Menjelang penetapan tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sempat menarik perhatian Komisi VI DPR pemeriksaan ditekankan pada para pihak yang bertanggung jawab langsung atas proyek yang gagal tersebut.
“Pendalaman yang dilakukan tim penyidik lantaran mereka sudah memiliki para calon tersangkanya dan sekaligus mematangkan alat bukti,” tutur sebuah sumber, di Kejagung secara terpisah.
SUB KONTRAKTOR
Secara terpisah, turut diperiksa MY (Project Procurement Manager PT. KE Periode 2013 -2015) juga selaku Kadiv Plt Penunjang Proyek sejak 2015- Maret 2018.
Ketut menerangkan MY selaku Project Procurement Manager dan selaku Kadiv Plt Penunjang Proyek sejak 2015- Maret 2018 berkewenangan mengkoordinir Tim Procurement (Pengadaan Barang/ Jasa).
Kewenangan tersebut untuk memilih dan merekomendasi seluruh subkontraktor pada pekerjaan BFC Project dengan jumlah sekitar 500- 600 Subkontraktor (Vendor).
“Jumlah nilai keseluruhan kontrak sekitar Rp2,45 Triliiun,” bebernya.
Lagi-lagi, dalam keterangannya tidak diungkapkan apakah dalam pelaksanaan tugas ditemukan penyimpangan yang akhirnya berkontribusi pada kegagalan proyek Blast Furnace (BF).
Saksi terakhir yang diperiksa, yakni RFL (Kadep BUMN dan NIA Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia Tahun 2012).
Pemeriksaan terkait perannya dalam proses pembiayaan proyek bersama bank sindikasi dan bank Himbara dengan limit fasilitas sebesar Tranche A Rp2, 275 triliun dan Tranche B sebesar 220.000.000 juta dolar AS.
“Semua langkah tim penyidik guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnace pada tahun 2011,” pungkasnya. (ahi)