PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Hanya karena uang Rp50 juta, Pejabat Kemdag (Kementerian Perdagangan) menjadi tersangka Skandal Impor Baja ilegal, 2016 – 2021.
Tidak hanya itu, TB juga dijebloskan ke penjara, dalam hal ini Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Pejabat Kemdag dimaksud, adalah TB yang menjabat Kasubag Tata Usaha Periode 2017 – 2015 dan Kasi Barang Aneka Industri 2018 – 2020, Direktorat Impor, Ditjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu).
Sejak 2020, TB dipromosi sebagai Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Impor,Ditjen Daglu.
Dia menjadi pejabat kedua Kemdag yang menjadi tersangka, setelah sebelumnya Indrasari Wisnu Wardhana (Dirjen Daglu) menjadi tersangka perkara Mafia Minyak Goreng (Migor).
Ada apa dengan Kemdag sesungguhnya dan siapa lagi bakal menyusul TB?
Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana mengatakan penetapan tersangka dilakukan, setelah digelar Ekspose (Gelar Perkara) dan ditemukan alat bukti yang cukup, Kamis (19/5) malam.
“Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor,” katanya, Jumat (20/5) pagi.
Sesuai ketentuan perundangan, tersangka diancam hukuman seumur hidup dan atau paling lama 20 tahum penjara.
TERIMA SUAP
Ketut menjelaskan peran tersangka selaku Kasubag Tata Usaha meregistrasi surat masuk dan keluar dari Direktorat Impor termasuk pemberian nomor surat keluar (PI & Sujel) periode 2017.
“Selain itu, menerima sejumlah uang Rp 50.000.000 sebagai imbalan pengurusan Sujel (Surat Penjelasan),” bebernya.
Dipaparkan, selaku Kasi Barang Aneka Industri memproses draf persetujuan impor besi baja, baja paduan dan turunannya yang diajukan pelaku usaha/importir.
Setelah ada disposisi Kasubdit Barang Aneka Industri dan Bahan Baku Industri kemudian Kasi melakukan pengecekan terhadap permohonan yang masuk serta menyiapkan draf jawaban.
Kasi memberikan paraf pada draf Sujel dan melakukan pengecekan secara berjenjang sampai dengan Direktur kemudian ke Dirjen Daglu untuk dilakukan pengesahan/tanda tangan, selanjutnya dikirimkan kepada pelaku usaha/importir.
DIRJEN DAGLU
Ketut melanjutkan TB pernah diajak oleh Kasubdit Barang Aneka Industri (MA) untuk mengetik konsep Sujel yang disampaikan secara langsung/lisan oleh Dirjen Daglu (IWW) perihal penjelasan pengeluaran barang.
“Tersangka mengenal dan pernah bertemu dengan BHL karena dikenalkan oleh Alm. Chandra di Lobby Kemdag tahun 2018. “
Dijelaskan lebih jauh, TB pernah menjadi Kasi Hasil Kayu dan Produk Kayu Direktorat Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan, Ditjen Daglu periode 2020 – Februari 2022.
“Saat ini Tersangka menjabat sebagai Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Impor, Ditjen Daglu periode Februari 2022 – sekarang,” pungkasnya. (ahi)