Ayah Aniaya 2 Anak Kandung, Kabur ke Tegal Ditangkap Polsek Tanjung Duren

Kapolsek Tanjung Duren Kompol Muharram Wibisono. (Warto)

PORTALKRIMINAL.ID-JAKARTA: Seorang ayah tega menganiaya dua anak kandungnya terjadi di daerah Tanjung Duren, Jakarta Barat. Pelaku EES (40) sempat kabur ke Tegal, namun berhssil diamankan Unit Reskrim Polsek Tanjung Duren Polres Metro Jakarta Barat .

Kapolsek Tanjung Duren Kompol Muharram Wibisono didampingi Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol  M Taufik Iksan  mengatakan, motif penganiayaan tersebut karena adanya faktor ekonomi.

“Pelaku dengan istrinya sering cekcok karena kondisi ekonomi keluarga dimana pelaku menganggur,” kata kapolsek saat merilis kasus tersebut, Selasa (31/5/2022) pagi.

Menurut Muharram, tidak hanya menganiaya kedua anaknya saja, namun dilakukan juga terhadap istrinya tetapi diselesaikan secara kekeluargaan.

Dijelaskan kapolsek, kekerasan yang dilakukan pelaku terhadap kedua anaknya bermula saat pelaku sedang dikunci di sebuah ruangan kemudian menyuruh anaknya ke warung  membeli sesuatu barang dengan cara utang.

“Tapi karena disuruh utang, anak pelaku tidak mau karena malu. Pelaku yang sudah  emosi  melemparkan gelas dan botol kaca yang ada di dapur lalu menganiaya dua anaknya tersebut,”  beber kapolsek lagi.

Ditambahkan oleh Muharram,  pada hari Minggu tanggal 22 Mei 2022 pelaku diusir oleh adik istrinya karena telah melakukan pengrusakan pintu ruang tengah dan melakukan kekerasan terhadap anak di rumah pelaku . Selanjutnya istri pelaku melaporkan kasus penganiayaan itu ke Polsek Tanjung.

Lelaki pengangguran tersebut pun dikejar ke Tegal, Jawa Tengah karena diduga sembunyi di rumah orang tua pelaku. Penangkapan dipimpin Kanit Reskrim Iptu Tri Baskoro Bintang itu akhirnya berhasil meringkus pelaku.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 44 UU RI NO. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan
Atau Pasal 80 UU RI NO.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI NO.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.(Warto)