Modus Tuduh Korban Nunggak Angsuran, 2 Debt Collector Diringkus Polsek Cengkareng

PORTALKRIMINAL.ID-JAKARTA: Unit Reskrim Polsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat, meringkus dua lelaki mengaku debt collector (mata elang) karena merampas motor di kawasan Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat. Kedua pelaku yang kini meringkuk di tahanan berinisial DMD (30) dan RN (32).

Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demastyo menjelaskan aksi perampasan itu terjadi Selasa (24/5/2022)  lalu. Peristiwanya bermula ketika korban mengendarai sepeda motor bermaksud ke wilayah PIK. Namun saat berada di Jalan Inspeksi Rawa Buaya, korban dipepet oleh tiga orang mengaku dari leasing.

“Saat  korban berhenti ditanyai surat-suratnya dan mereka berpura- pura mau cek  motor korban dibilang sedang nunggak atau tidak dibayar,” kata Ardhie didampingi Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol M Taufik Iksan, Kamis (2/6/2022).

Masih menurut kapolsek, saat itu korban komunikasi dengan saudaranya dan menjelaskan kepada para pelaku tapi mereka tetap saja meminta kunci motor dan STNK.

“Lantaran korban berinisial STI (23) terdesak, sebab dirinya dihampiri tiga orang yang mengaku dari pihak leasing akhirnya korban memberikan sepeda motornya,” jelas Ardhie. Korban kata kapolsek setelah kendaraannya dirampas diberi uang Rp 100 ribu dengan alasan untuk ongkos pulang.

Ditambahkan kapolsek, setelah korban berteriak salah satu pelaku ditangkap warga. “Anggota Reskrim kita mendapat laporan kemudian ke lokasi dan mengamankan tersangka DMD,” ujar Ardhie lagi.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Ali Barokah menjelaskan, beberapa hari kemudian pelaku RN yang sempat kabur, datang ke kantor polisi untuk memediasi temannya yang tertangkap. Namun justru RN langsung  ditahan polisi.

Sedangkan satu pelaku lain yang berhasil kabur kini masih dalam pengejaran. Ali menyebutkan, pelaku yang berprofesi sebagai mata elang itu mengaku sebagai petugas dari sebuah leasing. Namun fakta di lapangan, pelaku tidak dapat menunjukkan surat resmi bahwa mereka dari perusahaan leasing.

“Memang dia juga tidak bisa menunjukkan surat- surat yang ditunjuk pihak leasing, jadi dia hanya modus menakuti-nakuti korban dengan alasan kendaraannya nunggak,” paparnya. Tersangka RN diduga telah beraksi sebanyak 4 kali dalam kurun waktu hampir satu tahun dan pelaku DMD telah beraksi sebanyak 8 kali. Mereka adalah residivis kasus narkoba. (Warto)