Perkara PT. Krakatau Steel Diintensifkan
Langkah ini dilakukan, setelah Jajaran Direksi dan Mantan Direksi PT. Krakatau Steel (KS), Direksi dan Mantan Direksi PT. Krakatau Engineering dan Pelaksana Teknis Proyek BF diperiksa.
Sampai Kamis (2/6) malam, belum ada seorang pun dicegah bepergian ke luar negeri dalam perkara yang disidik sejak Rabu (16/3) dan diduga merugikan negara sekitar Rp5 triliun lebih. Nilai Proyek sekitar Rp10 triliun.
Para saksi yang diperiksa adalah Indrasatya Kusumajati selaku Direktur Utama PT. Nur Straits Engineering yang berlokasi di Bandung, IS (Dirut PT. Pusaka Gemilang Teknindo), di Banten.
Selain itu turut diperiksa Mufti Fuady selaku Direktur PT Krakatau Konsultan, anak usaha PT. Krakatau Engineering dan NA (General Manager Subdit Rolling PT. Krakatau Steel).
SUBKONTRAKTOR
Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana menjelaskan pemeriksaan IK terkait evaluasi dan re-engineering terkait penurunan tanah di lokasi harbour stock yard proyek BFC senilai Rp1 miliar, 2016.
Sementara IS, sebagai subkontraktor, 2014
setelah mendapatkan informasi dari MR selaku pegawai PT Krakatau Engineering mengikuti lelang yang dilaksanakan oleh PT. Krakatau Engineering untuk pekerjaan-pekerjaan.
Sedangkan MF diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnace
Terakhir, NA ( General Manager Subdit Rolling PT. Krakatau Steel) terkait kapasitasnya selaku Staff pada Dirut PT. Krakatau Steel periode September 2012 s.d Januari 2013.
Hubungannya dengan Proyek BF adalah pernah menyampaikan usulan pada Rapat Serikat Karyawan PT. Krakatau Steel.
BF mengatakan rute Pembangunan BF tidak best practice, apabila tidak menggunakan BOF (Blast Oxigen Furnace), akan tetapi pada kenyataannya menggunakan EAF (Electric Arc Furnace).
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan, ” pungkas Ketut. (Ahi)