Komisaris – Direksi Merasati Diperiksa
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Jajaran Komisaris dan Direksi Merasati Group diburu keterangannya paska penetapan tersangka terhadap Owner Merasati Grup BHL, Kamis (2/6).
Namun, sejauh ini belum terungkap persis berapa uang yang dikeluarkan oleh BHL kepada T guna memperlicin diterbitkan Surat Penjelasan (Sujel) oleh Kementerian Perdagangan (Kemdag) guna impor Baja dari Cina.
Baru terungkap ke permukaan uang pelicin sebesar Rp50 juta guna mempercepat pengurusan Sujel kepada TB (Kasubag TU, Dit. Impor, Ditjen Daglu), seperti disampaikan Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana, Senin (30/5).
Belakangan, terungkap pula BHL dan T (Manajer PT. Merasati Logistik yang dijadikan tersangka, Selasa (31/5), Red) memberikan kepada C (Alm), ASN Direktorat Ekspor secara tunai setiap pengurusan 1 Sujel (ada 6 Importirberarti 6 Sujel), tapi tidak diungkapkan nilainya.
Lalu, apakah pemberian gratifkasi serupa diberikan ke oknum Petinggi (Pejabat Tinggi) Lintas Kementerian yang berkewangan dan berapa nilainya ?
“Ternyata, praktik semacam benar adanya. Selama ini terdengar dari ke mulut ke mulut saja tanpa bisa dibuktikan. Pastinya, kita dukung langkah Kejaksaan Agung, ” kata Koordinator MAKI, Jumat (3/6).
Praktik pemberian suap atau apa istilahnya diduga dilakukan BHL melalui PT. Merasati Logistik sebagai Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) dari 2016 – 2021.
MERASATI GROUP
Ketut Sumedana mengatakan Jajaran Manajemen Merasati Group yang diperiksa, terdiri AA (Komisaris PT. Meraseti Konsultan Indonesia).
Lalu, RGGS (Direktur PT. Meraseti Anugrah Utama) dan YU ( Direktur PT Meraseti Konsultan Indonesia).
“AA diperiksa terkait dengan bidang usaha pemberian jasa bantuan hukum, ” terangnya, Jumat (3/6) petang.
Sementara RGGS menyangkut jasa inklaring yang dipungut dari importir dan terhadap YU soal input isi dokumen PIB dan input nomor surat penjelasan (sujel) ke PIB yang diterima dari Tersangka T.
Sujel seperti disampaikan Ketut, Selasa (22/3) adalah Surat Penjelasan atau Pengecualian Perijinan (tanpa PJ dan LS).
Surat ini diterbitkan oleh Direktur Impor, Ditjen Daglu), Kemdag) atas dasar permohonan dari importir yang lalu digunakan impor baja atau besi, baja paduan dan produk turunannya. Dalih, dalam rangka pengadaan material konstruksi proyek pembangunan jalan dan jembatan.
Alasan Importir, sudah ada perjanjian kerjasama dengan perusahaan BUMN diantaranya, PT. Waskita Karya, PT. Wijaya Karya, PT. Nindya Karya dan PT. Pertamina Gas (Pertagas) yang belakangan dibantah ke-4 BUMN tersebut. (ahi)