Polsek Kembangan Tangkap 3 Pengedar Ganja, Beli dari Napi Lapas

PORTALKRIMINAL.ID-JAKARTA:  Unit Narkoba Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat,  mengamankan tiga  pengedar ganja kering siap edar sebanyak 2,5 kilogram. Mereka, AM alias G, HJ alias A dan AW alias K diamankan di tiga lokasi berbeda. 

Kapolsek Kembangan, Kompol Binsar H Sianturi menjelaskan, penangkapan kepada pengedar ganja kering tersebut bermula dari informasi masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat. 

Menurut Binsar kepada wartawan Jumat (3/6/2022), dari informasi tersebut pada tanggal 18 Mei 2022, penyidik  melakukan penyelidikan yang kemudian menangkap seorang tersangka AM di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng.

“Di rumah AM, anggota kita menemukan satu paket besar jenis ganja dengan berat bruto 1.336 gram ganja kering,” ujarnya dengan menyebutkan dari rumah tersangka AM selanjutkan  melakukan pengembangan. 

Lebih lanjut kapolsek, tersangka AM mengaku  mendapatkan ganja dari seseorang, yakni tersangka HJ di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. 

“HJ kemudian kita amankan, namun dia mengakui bahwa ganja tersebut telah disimpan di rumah temannya yakni tersangka AW,” kata Binsar. 

Selanjutnya penyidik melakukan pengembangan dan mengamankan sebanyak 1.249 gram ganja yang masih berada di kawasan Penjaringan, Jakut. Tap barang bukti tersebut sudah dibagi menjadi beberapa paket kecil dan besar. Sedangkan sisanya masih terbungkus plastik. Total semuanya ada sebanyak 86 paket  kecil dan besar. 

“Mereka jual paket tersebut mulai dari harga Rp 50 ribu untuk paket kecil dan Rp 500 ribu untuk paket besar dan diedarkan di wilayah Jakarta Barat,” sebut kapolsek. 

Pengakuan tersangka AM mendapatkan ganja kering dengan memesan dari salah satu napi di lapas dengan harga Rp 25 juta sebanyak lima kilogram. (Warto)