PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Unit Narkoba Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat, mengungkap peredaran gelap narkoba jenis ganja kering siap edar. Barang bukti sebanyak 1.938 gram disita dari tiga tersangka pengedar, DA, DP dan AK.
Dijelaskan Kapolsek Kembangan, Kompol Binsar H Sianturi, pihaknya baru-baru mengamankan tiga orang pelaku terkait peredaran gelap narkoba jenis daun ganja. “Ganja kering siap edar ini berasal dari jaringan antar provinsi,” kata Binsar didampingi Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol M Taufik Iksan, Minggu (5/6/2022) siang.
Kapolsek menuturkan, setelah pihaknya menerima informasi terkait peredaran gelap narkoba langsung melakukan penyelidikan dipimpin
Kanit Reskrim AKP Reno Apri Dwijayanto. Dari pengembangan yang dilakukan pada hari Senin ( 30/5/2022) malam, akhirnya berhasil mengamankan tersangka DA alias DI dan DP alias DT di Jalan Swadaya Raya, Larangan Indah, Kota Tangerang Banten.
Menurut Binsar, saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka
ditemukan dua paket besar berisi narkotika jenis daun ganja terbungkus plastik hitam sudah dilakban coklat dengan berat brutto 1.938 gram di tas punggung hitam .
Sementara itu, AKP Reno menjelaskan, tim kembali mengamankan tersangka lainnya yaitu AK alias AA di daerah Kelapa Indah, Tangerang Kota. Dari informasi, para pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial R.Z dan GJ (DPO) di daerah Kelapa Indah, Tangerang, Banten.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal Pasal 111 (2), Pasal 114 ayat (2), Pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (Warto)