Cegah dan Sita Sudah Dilakukan
PORTALlKRIMINAL.ID -JAKARTA: Tim Advokasi Patriot Indonesis (TAPI) minta Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI segera menetapkan oknum Notaris dan oknum Pejabat Distamhut (Dinas Pertamanan dan Lahan Kota) DKI sebagai tersangka perkara Mafia Tanah Cipayung, Jakarta Timur.
“Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, hendaknya jangan ragu untuk segera menetapkan Oknum Notaris Dkk sebagai Tersangka Perkara Kasus Mafia Tanah Cipayung, ” pinta Ketua TAPI Iqbal Daud Hutapea, Minggu (5/6).
Permintaan Iqbal, yang juga praktisi hukum ini didasarkan statement Jaksa Agung, belum lama ini yang secara tegas telah minta kepada para Jaksa untuk merapatkan barisan dan lakukanakselerasi pemberantasan para mafia tanah yang sangat meresahkan masyarakat.
“Ambil sikap tegas, tanpa kompromi, dan sikat habis para mafia tersebut. Kenapa Kejati DKI harus ragu, jika sudah dilakukan penggeledahan dan jika ditemukan alat bukti yang sah kuat secara hukum adanya perbuatan Tindak Pidana Korupsi yang diduga dilakukan oleh Oknum Notaris Dkk, ” tuturnya.
Sebagai Praktisi Hukum, Iqbal berpendapat, tentunya Kejati DKI masih mengumpulkan alat – alat bukti lainnya guna memastikan bahwa para pelaku Mafia tanah di Cipayung tersebut tidak dapat menghindari jeratan hukum atas perbuatannya terlibat dalam sindikat mafia tanah tersebut.
“Hal semacam ini bisa jadi pertimbangan tim penyidik belum berani melakukan langkah tindakan hukum terhadap Oknum Notaris Dkk tersebut. “
CEGAH
Sehari sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Dr. Reda Manthovani sudah mengisyaratkan bakal ditetapkan tersangka perkara tersebut.
Isyarat itu dari tindakan pencegahan pekan lalu terhadap lima orang yang pernah diperiksa dalam perkara tersebut.
“Para pihak yang dicegah tersebut berkorelasi dengan penetapan tersangka (kelak, Red), ” katanya, Sabtu (4/6) pagi.
Namun begitu, Mantan Kajati Banten ini mengingatkan pula para pihak yang dicegah tersebut tidak otomatis menjadi tersangka.
“Saya berharap dengan adanya pencegahan ini semoga menjadi titik yang lebih terang terhadap penanganan perkara Mafia Tanah Cipayung, ” ujarnya dengan diplomatis.
SIAPA MEREKA ?
Sampai Selasa (15/3), sudah 34 orang saksi diperiksa oleh Tim Penyidik Perkara Mafia Tanah Cipayung, termasuk Kadis Dinas Pertamanan dan Lahan Kota (Distamhut) DKI Suzy Marsitawaty Anwar dan Eks. Kadis Distamhut Djafar Muchlisin.
Selain memeriksa, Kejati DKI juga menggeledah dan menyita barang bukti di Kantor Distamhut DKI, akhir Januari 2022.
Serta, di kediaman seorang yang diduga Makelar, Dua Mantan Pejabat Distamhut dan kediamaan serta kantor Notaris LDS, Mei 2022.
Dalam penggeledahan, Jumat (20/5) di kediaman dan kantor Notaris LDS disita bukti transfer serta dokuman terkait pembebasan lahan di Setu, Cipayung, Jakarta Timur, 2018.
Upaya ini adalah untuk keempat kali dilakukan, setelah Kamis (19/5) di kediaman Eks. Pejabat Distamhut DKI inisial HH, Depok dan Kamis (12/5) di kediaman Pejabat Distamhut DKI PWM, Bogor dan Makelar Tanah JFR, Depok.
DISUNAT
Seperti disampaikan Kasipenkum Ashari Syam, Jumat (13/5) perkara berawal pembebasan lahan, di Kelurahan Setu, Cipayung, Jakarta Timur, 2018.
Terungkap dari hasil penyidikan ada dugaan pemotongan uang ganti rugi alias Disunat terhadap 9 orang warga pemilik lahan.
Dia menyebut anggaran ganti rugi pembebasan lahan milik 9 warga harusnya sebesar Rp2, 7 juta per meter, faktanya dibayarkan hanya Rp1,6 juta.
“Selisih uang pembebasan sebesar Rp17, 7 diduga dibagikan kepada para pihak terkait, ” bebernya.
Hanya, tidak disebutkan para pihak tersebut, namun patut diduga mengalir ke sejumlah oknum Pejabat DKI dan pihak terkait lain terkait pengawasan pembangunan alias menjadi bamcakan oknum Pejabat DKI.
“Dari hasil penyidikan pemotongan ganti rugi diduga dilakukan oknum Makelar JFR dan oknum Notaris, ” akhirinya. (ahi)