Brigadir W Terduga Pemasok Sabu kepada 2 Hakim, Terancam Dipecat

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi. (Jos)

PORTALKRIMINAL.ID -MEDAN: Polda Sumut tidak ragu memberikan tindakan tegas berupa pemecatan terhadap Brigadir Wisnu Wardana bila terbukti sebagai kurir sabu terhadap dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Banten.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, pemecatan merupakan komitmen Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak dalam menindak anggotanya yang menyeleweng apalagi terlibat peredaran narkoba.

“Jika terbukti pecat, PTDH. Itu sudah sangsi yang tegas dari pimpinan, kita tidak mentolerir setiap perilaku anggota Polri yang mencoreng nama baik institusi dan keluarganya. Jadi sangsinya adalah PTDH,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (7/6/22).

Hadi mengatakan Brigadir Wisnu Wardana ditangkap tim gabungan Satnarkoba Polrestabes Medan dan Ditnarkoba Polda Sumut pada Jumat 3 Juni 2022 lalu di Jalan Pondok Surya, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Medan.

Penangkapan ini merupakan pengembangan dari ditangkapnya dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Banten yakni Danu Arman dan Yudi Rozadinata. Keduanya ditangkap oleh personel BNN Banten.

Brigadir Wisnu Wardana yang merupakan personel Sat Sabhara Polrestabes Medan itu diduga memasok narkoba ke hakim tersebut. Saat ini Brigadir Wisnu Wardana ditahan di Dittahti Polda Sumut dan masih menjalani pemeriksaan di Propam.

Polda Sumut memiliki waktu 24 jam kali 6 hari mendalami keterlibatannya. “Saat ini yang bersangkutan punya waktu, Ditnarkoba punya waktu 24 jam kali 6 hari untuk mendalami jaringan, kemudian modus lain dan sebagainya,”ucapnya.

Dari informasi yang dihimpun, Brigadir Wisnu Wardana ditangkap diduga berkaitan dengan kasus penangkapan dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Banten, karena menggunakan sabu, Selasa (17/5/2022). Dua hakim ini Danu Arman dan Yudi Rozadinata. Pengiriman dilakukan dengan cara ekspedisi.

Diduga Wisnu Wardana merupakan kerabat dari Yudi Rozadinata. Dia sudah lebih satu kali mengirim sabu kepada Yudi.

Saat penangkapan Brigadir Wisnu, personel Satresnarkoba Polrestabes Medan mendapati sejumlah barang bukti berupa alat isap narkoba dari gudang yang ada di rumahnya.(jos)