Nasib Importir- Petinggi Menggantung ?
PORTALKRIMINAL.ID-JAKARTA: Belum puas meriksa Direktur Impor Moga Simatupang, Senin (21/3) Direktur Tertib Niaga pada Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kemdag (Kementerian Perdagangan) Sihard Hadjopan Pohan digarap guna mencari tersangka baru Skandal Impor Baja.
Secara terpisah, turut diperiksa Liliek Widodo sebagai Direktur Industri Logam, Kementerian Perindustrian (Kemprin).
Namun sampai usai diperiksa, di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Rabu (8/6) belum ada tersangka baru dari kalangan Direksi Perusahaan Importir dan Oknum Pejabat Lintas Kementerian, dalam Skandal Impor Baja atau Besi, Baja Paduan dan Produk Turunan 2016- 2021.
“SHP diperiksa terkait pengawasan post border atas impor besi baja, ” kata Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana, Rabu (8/6).
Sampai kini, baru tiga orang tersangka dan 6 korporasi dijadikan tersangka korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tiga tersangka perorangan terdiri, seorang Pejabat Kemdag, seorang pengusaha (Owner)dan eksekutif PT. Merasati Logistik.
Jajaran Direksi Enam Perusahaan Importir dan oknum Pejabat Lintas Kementerian masih bisa tidur nyenyak, meski sedikit was-was.
Lintas Kementerian dimaksud, Ditjen Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, Kemdag dan Kemprin ?
Seperti disampaikan Kapuspenkum, Senin (30/5) perkara ini beraroma suap alias gratifikasi. Tersangka BHL dan T sebagai Pengurus Jasa Impor Baja diduga menyerahkan uang Rp50 juta kepada Pejabat Kemdag TB dan sejumlah uang kepada oknum Pejabat Kemdag lainnya C (Almarhum) sebagai uang “Pelicin”
JAJARAN KEMPRIN
Selain Pejabat Kemdag, Kejagung periksa 4 Pejabat Kemprin, lainnya. Salah satunya, Direktur Industri Logam Liliek Widodo (Periode Februari 2022). Lainnya, yakni MH, FI, RAW.
Untuk MH dan RAW ini pemeriksaan kedua, setelah yang pertama Selasa (26/4).
Entah alasannya, apa Jajaran Kemprin diperiksa. Padahal, sehari sebelumnya 5 Pejabat Kemprin dimana salah satu adalah Budi Santoso (Direktur Industri Logam 2020 – 2022). Budi pertama kali diperiksa, Senin (18/4)
Dua orang, MH dan FI diperiksa terkait
penerbitan pertimbangan teknis di Kemprin tahun 2020-2021.
Sementara RAW terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya 2016-2021.
“Sedangkan LW diperiksa terkait mekanisme penerbitan pertimbangan teknis setelah Peraturan Mendag Nomor 20 Tahun 2024. ” akhiri Ketut. (ahi)