PORTALKRIMINAL.ID – JAKARTA: Ditlantas Polda Metro Jaya telah memperluas penerapan ganjil genap (gage) yang semula berlaku di 13 titik menjadi 26 kawasan di Jakarta.
Namun gage di 13 kawasan baru masih bersifat uji coba, hingga 12 Juni 2022 mendatang. Para pelanggar yang melintas di 13 kawasan gage baru ini tidak dikenai sanksi tilang.
“Tahap uji coba perluasan gage ini penindakannya dilaksanakan tanpa tilang. Namun, penindakan dengan teguran simpatik atau himbauan,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jamal Alam melalui pesan tertulis, Rabu (8/6/2022).
Menurut Jamal, penindakan terhadap para pelangar di belasan kawasan ganjil genap baru itu baru akan dimulai pada Senin 13 Juni 2022.
“Mulai 13 Juni 2022, penindakan Gage berlaku di 26 kawasan,” terang Jamal.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta memperluas titik penerapan ganjil genap (gage) di Jakarta. Semula, kebijakan ini hanya berlaku di 13 titik, yang kemudian diperluas menjadi 26 kawasan.
Berikut merupakan 13 titik kawasan ganjil genap baru:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat
- Jalan Salemba Raya sisi Timur – Simpang Paseban dan Simpang Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen. (Amin)