Kembali Diperiksa Skandal Migor, Status Direktur Ekspor Produk Pertanian Masih Saksi 

Pengurus 5 Usaha Lain Tunggu Nasib

PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Kejaksaan Agung kembali memeriksa Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan, Kemdag (Kementerian Perdagangan) Farid Amir terkait Skandal Minyak Goreng (Migor), Rabu (8/6).

Namun, sampai usai pemeriksaan statusnya masih sebagai saksi dan tidak dicegah bepergian ke luar negeri. Dia diperiksa pertama kali, Selasa (12/4).

“FA diperiksa terkait penyidikan perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya alias Migor, sejak Januari 2021- Maret 2022, ” kata Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana, Rabu (8/6) malam. 

Dalam keterangannya, tidak dijelaskan alasan pemeriksaan untuk kedua kali terhadap Farid Amir serta keterkaitan dengan perkara yang mencuri perhatian Presiden dan Masyarakat luas, terutama emak-emak. 

Ketut hanya menjelaskan pemeriksaan FA adalah dalam rangka memperkuat pembuktian dan pemberkasan perkara yang terjadi.

“Semua guna membuat terang tindak pidana,” ucapnya tangkas.

Farid Amir tercatat pejabat eselon dua Kemdag kedua yang diperiksa. Pertama, Isy Karim (Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, Ditjen Perdagangan Dalam Negeri).

Sementara untuk pejabat eselon satu sebanyak dua orang, yakni Dirjen Daglu Indrasari Wisnu Wardhana yang telah ditetapkan tersangka dan Oke Nurwan (Dirjen Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri), Senin (18/4).

Sementara Mendag M. Lutfi hingga kini belum diketahui kepastian akan dipanggil atau tidak ?

“Jangan ada keraguan untuk segera memanggil Mendag,” pinta Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia (TAPI) Iqbal Daud Hutapea saat dihubungi, Minggu (5/6).

Pemeriksaan Mendag,  menurut Iqbal adalah guna memastikan  kebijakan yang dilakukan oleh Dirjen Perdagangan Luaf Negeri (Daglu) sebagai bawahan Mendag, apakah atas perintah dan sepengetahuan dirinya sebagai Mendag.

“Tentu, semua ini harus dijelaskan sehingga bisa mewujudkan harapan masyarakat bahwa Jaksa Agung tidak hanya berani melakukan tindakan hukum sebatas Dirjen- nya saja,” ujarnya memberi alasan.

Dia menaruh harapan kepada Kejagung yang telah membongkar Mafia Migor yang diapresiasi publik sebagai lembaga penegak hukum yang berani dan cerdas mengungkap praktik tersebut.

“Kami percaya atas integritas tim penyidik. Juga, yakin Mendag bakal dipanggil. Cepat atau lambat,” akhirinya.

WILMAR GROUP

Secara terpisah, Kejagung juga memeriksa TM selaku Karyawan Wilmar Group.  Seperti diketahui, Master Parulian Tumanggor (Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia) sudah dijadikan tersangka bersama 4 orang lainnya.

Selain itu, turut diperiksa RM (Staf Keuangan PT. Indocement Research & Advisory Indonesia), N (Karyawan PT. Mega Surya Mas) dan FS (Retail Funding and Service Division Head PT Bank Tabungan Negara-BTN)

Khusus Bank BTN tercatat ada dua perkara di BTN Semarang dan Gresik dengan 7 tersangka. Serta Bank BTN Kuningan terkait kucuran kredit Rp300 miliar ke PT. BIM. Menguap ?

Ketut menerangkan keempat saksi diperiksa terkait penyidikan Perkara  Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya,” pungkasnya.

Disamping Indrasari Wisnu Wardhana dan Master Parulian Tumanggor ada tigak tersangka lain yang sudah ditetapkan dan dalam status tahanan.

Mereka, terdiri Stanley MA (Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group), Picare Togar Sitanggang (General Manager bagian General Affairs PT. Musim Mas) dan DLin  Che Wie (Peneliti yang diperbantukan di Kemdag)

TUNGGU NASIB

Mengacu kepada penggeledahan di 10 tempat dan diperoleh 650 dokumen;

Barang bukti elektronik, pada 5 April dan 7 April 2022 masih ada 5 perusahaan lain yang baru sebatas diperiksa.

Sedangkan, tiga perusahaan lain, yakni PT. Musim Mas, Permata Hijau Group dan PT. Wilmar Nabati Indonesia, pengurusnya sudah dijadikan tersangka.

Lima perusahaan dimaksud, terdiri PT. Mikie Oleo Nabati Industri (Bekasi), PT. Incasi Raya (Padang) dan Sinergy Oil Nusantara (Batam).

Serta, PT. Karya Indah Alam Sejahtera (Surabaya) dan PT. Sinar Alam Permai (Palembang) di dua tempat.

Dua tempat lain yang digeledah, Kantor Kemdag dan Rumah Dirjen Daglu, Kemdag.

“Beri waktu kepada tim bekerja,” pungkas Iqbal Daud Hutapae secara terpisah. (ahi)