Tersangka dari Birokrat Hanya Eselon IV
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Direktur Impor, Ditjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu), Kementerian Perdagangan (Kemdag) Moga Simatupang kembali diperiksa dalam Skandal Impor Baja.
Namun demikian, statusnya tidak berubah usai diperiksa, di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Kamis (9/6).
“Statusnya (masih, Red) saksi, ” kata Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana, di Kejaksaan Agung, Kamis (9/6) malam.
Dalam keterangannya, tidak dijelaskan alasan pemeriksan kembali Moga, setelah yang pertama, Senin (21/3 bersamaan dengan penggeledahan di ruang kerja Direktorat Impor, ruang kerja Pusat Data dan Sistem Informasi, Setjen, Kemdag.
Serta, Kantor Importir PT. Intisumber Bajasakti, PT Bangun Era Sejahtera dan PT. Perwira Adhitama Sejati.
Apakah pemeriksaan ini isyarat atau bagian dari pendalaman guna mengejar aktor intelektual mengingat tersangka TB yang dijadikan tersangka Kamis (19/5) hanya sebatas Eselon IV (Kasubag TU, Direktorat Impor)?
Ketut menjelaskan MS diperiksa terkait mekanisme/tahapan Persetujuan Impor sebelum dimintakan tanda tangan Persetujuan Impor Dirjen.
“Pemeriksaan dilakukan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.”
Selain TB, Kejagung juga telah menetapkan tersangka terhadap T (Manajer PT. Merasati Logistik-ML), Senin (30/5) dan Owner PT. ML BHL, Kamis (2/6) yang bertindak sebagai perusahaan jasa pengurusan impor dan bukan Importir.
Sementara Para Direksi 6 Perusahaan Importir dan Pemilik Perusahaan belum tersentuh, sebab hanya perusahaan mereka sebagai korporasi dijadikan tersangka korupsi dan tindak pidana pencucian uang, Rabu (1/6) ?
“Beri waktu kepada tim untuk bekerja. Kami yakin Kejagung akan membongkar dan menuntaskannya agar praktik yang berlangsung sejak 2016 dan diduga melibatkan oknum Lintas Kementerian tidak terulang, ” ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman, secara terpisah.
Disamping Moga Simatupang, Kejagung memeriksa DW (Analis Perdagangan Ahli Muda Fungsional Tertentu pada Direktorat Impor), AR (PNS pada Kemdag) dan AC (Tenaga Ahli Programmer di Pusat Data dan Informasi Kemdag).
Khusus DW, Ketut menerangkan diperiksa terkait pembuatan surat penjelasan (sujel) pada tahun 2017, dimana sujel yang dibuat oleh saksi adalah atas permintaan pembuatan sujel oleh Tersangka BHL.
SEJUMLAH DIREKTUR
Penyidikan Skandal Impor Baja atau Besi, Baja Paduan dan Produk Turunan 2016 – 2021 kembali hangat, sebab beberapa hari terakhir para Direktur dari Kemdag dan Kementerian Perindustrian (Kemprin) kembali diperiksa.
Sehari sebelumnya, Rabu (8/6) diperiksa Direktur Tertib Niaga pada Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kemdag Sihard Hadjopan Pohan.
Juga turut diperiksa, Liliek Widodo sebagai Direktur Industri Logam (Periode 2022), Kemprin). Ini pemeriksaan kedua setelah yang pertama, Senin (18/4).
Sedangkan sehari sebelumnya, Selasa (7/6) diperiksa Budi Santoso (Direktur Industri Logam (Periode 2020-2022).
Tidak hanya Para Pejabat Eselon II Kemdag dan Kemprin, tapi juga dari Ditjen Bea dan Cukai, Kementerian Keunangan (Kemkeu).
Mereka, terdiri Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Nirwala Dwi Heryanto, Rabu (23/3). Lalu, Untung Basuki (Direktur Fasilitas Kepabeanan dan R. Fadjar Donny Tjahjadi (Direktur Teknis Kepabeanan), Selasa (22/3).
Berbeda dengan Skandal Migor yang menjangkau Eselon I dan bahkan Dirjen Daglu Indrasari Wisnu Wardhana dijadikan tersangka.
Akankah Pimpinan Kemdag, Kemprin dan Kemkeu akan diperiksa?
“Seperti saya katakan. Beri kesempatam tim untuk bekerja,” ucap Boyamin diplomatis. (ahi)