Pidsus Selamatkan Uang Negara Rp46 T
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: MAKI desak Pemerintah dan DPR setujui usulan Kejaksaan Agung untuk tahun anggaran 2023 sebesar Rp24 triliun, sebagai apresiasi telah menyelamatkan keuangan negara Rp46, 8 triliun (T), 2022.
Persetujuan usulan anggaran lembaga Kejaksaan juga bentuk dukungan atas kinerja Jajaran Pidsus (Gedung Bundar, Red) yang bekerja siang-malam menuntaskan aneka skandal korupsi.
Desakan Koordinator MAKI Boyamin Saiman tersebut disampaikan terkait kecilnya anggaran Kejagung dibanding lembaga penegak hukum lain. Anggara tahun 2022 hanya Rp9 triliun, Senin (13/6).
“Kecilnya anggaran Kejagung berbanding terbalik dengan prestasi Kejagung, Pidsus khususnya berhasil membongkar, menuntut dan mengeksekusi ribuan aset Skandal Jiwasraya, Asabri dan lainnya, ” paparnya.
Dicontohkan pria asal Ponorogoi ini soal anggaran penanganan kasus korupsi cuma Rp30 miliar. Sedangkan KPK, anggarannya Rp70 miliar.
Terakhir, Jampidsus Dr. Febrie Adriansyah didukung Direktur Penyidikan Dr. Supardi dan Direktur Uheksi Sarjono Turin serta Jajaran Satgasus mengungkap praktik dugaan korupsi di anak PT. Waskita Karya (BUMN), yakni PT. Waskita Precast.
Sebulan sebelumnya, Febrie Dkk berhasil mengurai Skandal Minyak Goreng (Migor) dan menjadikan tersangka Dirjen Daglu (Perdagangan Luar Negeri), Kementerian Perdagangan Indrashari Wisnu Wardana dan 3 Eksportir Migor.
Atas prestasi ciamik tersebut, Publik menempatkan Kejaksaan sebagai Lembaga Penegak Hukum Terbaik dari hasil survei oleh Lembaga Survei Indikator Politik Indonesia (IPI), belum lama ini.
Penyelamatan keuangan negara Rp46,8 triliun
berasal dari Perkara Jiwasraya sebesar Rp18 triliun dari kerugian negara Rp16 triliun, Asabri diselamatkan Rp16 triliun dari kerugian negara Rp20 triliun.
Lalu, Perkara Impor Tekstil Batam dengan terpidana Irianto menyelamatkan kerugian perekonomian negara Rp 1,2 triliun.
Terakhir, Perkara Migor mampu menyelamatkan perekonomian Rp5,6 triliun ( dihitung dari jumlah Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) untuk 6 bulan, Perkara LPEI Rp2,5 triliun, Garuda Rp3,6 triliun dan lainnya.
JOMPLANG
Boyamin menjelaskan anggaran Rp24 triliun buat Kejaksaan diperlukan untuk kesejahteraan Jaksa, termasuk penambahan gaji yang cukup agar terhindar dari perilaku menyimpang.
“Gaji Jaksa Agung dan jajaran dibawahnya masih cukup rendah apabila dibandingkan dengan Pimpinan KPK dan jajaran dibawahnya, ” bebernya.
Lalu, dia mencontohkan Pelaksana ( Penyidik dan Penuntut ) di Kejagung bergaji Rp11 Juta. Sedangkan Pelaksana di KPK ( Penyidik dan Penuntut ) berkisar Rp25 juta.
Kemudian, Pejabat Eselon II Kejagung ( Direktur dan Kepala Kejaksaan Tinggi ) bergaji Rp25 juta. Eselon II KPK ( Direktur dan Kepala Biro ) Rp40 juta.
Juga, Pejabat Eselon I Kejagung (Jaksa Agung Muda dan Staff Ahli ) Rp 30 Juta. Eselon I KPK ( Sekjen dan Deputi ) sekitar Rp. 60 juta.
“Terakhir, Jaksa Agung Rp35 juta. Sedangkan Pimpinan KPK bergaji sekitar Rp100 juta, ” ungkapnya.
MARWAH KEJAKSAAN
Boyamin yang dijuluki Raja Prapid (Praperadilan) terhadap berbagai penanganan perkara korupsi juga mengusulkan penguatan Lembaga Jaksa Agung Muda Pemgawasan (Jamwas).
Penguatan tersebut diperlukan guna menjaga Marwak Kejaksaan terkait Pelanggaran Kode Etik Jaksa dan Oknum Jaksa Nakal.
“Bila perlu, Lembaga Jamwas diberikan kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap oknum Jaksa Nakal, ” usulnya.
Dia beragumentasi kenapa Jamwas perlu dikuatkan dan ditambah kewenangan agar bergigi dan berwibawa di mata Jaksa.
“Menjadi sempurna, bila kenaikan anggaran, otomatis peningkatan kesejahteraan diimbangi pengawasan yang tegas dan berwibawa, ” akhirinya. (Ahi)