Direktur PT. Eldicitra K.Lestari Dicecar Mafia Pelabuhan, Tersangka Baru Belum Ditetapkan

Kantor Bea dan Cukai Semarang. (Ahi)

PS, TS dan 5 Orang Lain Tunggu Nasib 

PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Cari tersangka baru Mafia Pelabuhan (Tekstil), Direktur PT. Eldicitra Kharisma Lestari (EKL) berinisial AMH dicecar habis, di Kejaksaan Agung, Senin (13/6).

Pencarian tersangka baru  lantaran masih ada 7 orang lagi yang dicegah ke luar negeri dan baru dua orang ditetapkan sebagai tersangka.

Sesuai ketentuan perundangan cegah dilakukan terhadap orang yang diduga kuat terlibat tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya.

Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana menjelaskan pemeriksaan adalah rangkaian membuat terang tindak pidana (guna mencari tersangka, bila ada fakta hukum, Red).

Sekaligus, memperkuat pembuktian dan pemberkasan perkara Penyalagunaan fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015-  2021.

“AMH diperiksa dengan penyidikan perkara tersebut (dikenal sebutan Mafia Pelabuhan, Red), ” katanya, Senin (13/6) malam.

Sampai kini, baru empat tersangka yang ditetapkan, sejak disidik Rabu (2/3) yakni MRP (Kasi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang juga Penyidik PPNS Bea Cukai.

Lalu, IP (Kepala KPPBC Semarang) dan terakhir H (Kasi Intelijen  Kanwil Bea dan Cukai Jawa Tengah). Terakhir, LGH (Direktur PT. Eldin Citra) atau Eldicitra Kharisma Lestari ?

TUNGGU NASIB

Dari 9 orang yang masuk Daftar Cegah ke luar negeri, Senin (7/3) baru dua orang dijadikan tersangka atas nama H (Pejabat BC)  dan LGH (Direktur PT. Eldin Citra), Kamis (7/4).

Sementara tujuh orang lainnya masih menunggu nasib, meski 2 orang diantaranya sudah diperiksa berulang. 

Mereka, PS (Direktur PT. Hyupseung Garment Indonesia) dan Direktur CV. Mekar Inti Sukses TS,Senin (14/3). PS kembali diperiksa, Senin (28/3) dan Rabu (13/4).

“Pencegahan tidak otomatis tersangka. Bisa saja cegah dilakukan, karena keterangannya sangat dibutuhkan dan orang yang benar diduga kuat terlibat tindak pidana korupsi, “ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Selasa (14/6).

Nama PS mencuat, karena seperti disampaikan Ketut Sumedana, Kamis (7/4) dia diduga menjadi perantara pemberian Gratifikasi Rp2 miliar ke H dan oknum BC lainnya. 
Nama 7 orang lain yang dicegah ke luar negeri, adalah MRP (Direktur PT. Kenken Indonesia), MNEY (Karyawan Swasta),  PS (Mantan Direktur PT. Hyapseung Garmen Indonesia) dan ZM  (Kepala Produksi di PT. Eldicitra Kharisma Lestari).

Serta, JS (Manajer Exim PT. Hyupseung Garmen Indonesia) dan TS (Wiraswasta (Direktur CV. Mekar Inti Sukses) dan PS (Direktur PT. Eldicitra Kharisma Lestari). 

Pada bagian lain, puluhan Pegawai dan Pejabat Kantor Bea CukaI Semarang, Tanjung Priok dan lainnya sudah diperiksa, namun belum satu pun dijadikan tersangka menyusul tiga rekannya terdahulu. (Ahi)