PORTALKRIMINAL.ID -MEDAN: Seorang wanita pecatan pegawai PDAM Tirtanadi Medan ditangkap Personel Subdit III/Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Sumut karena terlibat melakukan penipuan dengan modus bisa memasukan pegawai PDAM Tirtanadi.
Tersangka wanita RD ditangkap dirumahnya, Selasa (14/6). Dari aksi kejahatannya itu, tersangka meraup keuntungan mencapai miliaran rupiah.
Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kasubdit III/Jatanras Kompol Bayu Putra Samara mengatakan, pelaku yang merupakan pecatan dari pegawai PDAM Tirtanadi Medan ditangkap atas laporan korban berinisial RH. Laporan itu tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / B / 727 / IV / 2022 / SPKT / Polda Sumatera Utara.
Tatan menjelaskan, modus tersangka warga Jalan Pahlawan Gang Perwira No 41A Kelurahan Pahlawan Kecamatan Medan Perjuangan, membujuk dan meyakinkan para korban bahwa dirinya dapat memasukkan korban maupun keluarga korban menjadi pegawai di PDAM Tirtanadi Medan dan PDAM Tirtabina Asahan.
“Modus tersangka membujuk korban bisa memasukan jadi pegawai PDAM dengan syarat menyerahkan uang untuk biaya pengurusan,” jelas Tatan, Selasa (14/6/22) petang.
Lanjut Tatan, para korban sebanyak delapan orang dijanjikan jadi pegawai untuk menggantikan pegawai yang meninggal dunia karena terpapar Covid-19 maupun yang pensiun. “Korbannya yang sudah kita periksa sebanyak delapan orang. Kemungkinan korbannya lebih,” sebutnya.
Mantan Kabid Humas Poldasu itu menyebutkan, para korban mengalami kerugian bervariasi. “Korban RH, mengalami kerugian sebesar Rp 74 juta, YH sebesar Rp162 juta, AES, sebesar Rp150 juta, AMS ebesar Rp150 juta, NT sebesar Rp150 juta, RAMHP, sebesar Rp150 juta, EF sebesar Rp65 juta dan SS sebesar Rp200 juta.
“Jumlah keseluruhan uang yang diserahkan oleh delapan korban adalah sebesar Rp Rp1.101.000.000,” sebutnya.
Tatan menyebutkan, tersangka RD juga mengakui telah menerima uang dari dua orang korban lainnya dengan modus operandi yang sama yaitu tersangka meminta uang sebesar Rp150.000.000, dari korban LI serta belum dikembalikan. Tersangka meminta uang sebesar Rp75.000.000 dari GU serta belum dikembalikan. “Total kerugian dari 10 korban Rp1.326.000.000,” katanya.
Sambung Tatan, uang hasil dari kejahatan tersebut dipakai tersangka untuk keperluan pribadi atau biaya hidup. Sebagian dipergunakan tersangka untuk membayar utangnya.
Penyidik, kata Tatan Dirsan Atmaja, masih mengembangkan kasus tersebut. “Masih kita kembangkan, apakah ada pelaku-pelaku lainnya,” pungkasnya.(jos)