Polres Jakarta Barat Tangkap Kurir 750 Kg Ganja, Upah Sekali Kirim Rp 15 Juta

PORTALKRIMINAL.ID – JAKARTA: Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap peredaran narkoba jenis ganja jaringan lintas provinsi asal Sumatera – Jawa, Rabu (15/6/2022).

Hasil dari pengungkapan petugas mengamankan sebanyak 752 kilogram ganja kering siap edar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan didampingi Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce mengatakan hasil pengungkapan Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan 1 orang pelaku yang bertindak sebagai kurir narkoba.

“Pelaku diamankan di jalan Lintas Sumatera, Dusun Pinyongek, Desa Ranjau Batu, Kecamatan Muara Sipongi, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, dengan barang bukti narkotika sebanyak 214 kilogram ganja kering,” ujar Zulpan di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/6/2022).

Zulfan menjelaskan, tersangka NP (29) diperintahkan seorang laki-laki berinisial TA (DPO) untuk mengambil barang berupa narkotika jenis ganja dengan menggunakan kendaraan mobil.

“Keterangan pelaku narkotika jenis ganja tersebut akan dikirim ke Padang dan
Jakarta untuk diedarkan,” ucapnya.

Petugas dari Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap sebanyak 214 kg ganja di jalan Lintas Sumatera, pada selasa 7 juni 2022

“Pelaku NP mendapatkan upah sebesar Rp 15 juta, sekali pengiriman narkotika jenis ganja,” terangnya

Hasil pengungkapan ini merupakan dari pengembangan case jaringan sebelumnya, jika ditotal secara keseluruhan sebanyak 752 kilogram ganja kering yang berhasil  diamankan.

Sementara Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam mencegah terjadinya penyebaran narkoba.

“Jangan sampai kita menyalah gunakan narkoba tersebut karena itu sangat berbahaya,” imbaunya.

Pada kesempatan yang sama Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal menjelaskan, pelaku baru pertama kali diamankan oleh pihak kepolisian dan termasuk dari salah satu jaringan lintas provinsi tersebut dan tidak menutup kemungkinan pelaku sudah beberapa kali melakukan hal serupa.

Para pelaku mengkemas narkoba jenis daun ganja tersebut dalam bentuk ball, kemudian dilapisi lakban agar tidak tercium bau dari ganja tersebut kemudian dimasukkan kedalam karung.

“Kami tidak akan tinggal diam dan akan melanjutkan kembali ke langkah penyelidikan lebih lanjut ditingkat ladang,” tegasnya.

Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (Amin)