Resmob Polda Metro Jaya Tangkap WNA Asal Estonia Tersangka Skimming

PORTALKRIMINAL.ID – JAKARTA: Tim Subdit Resmob Polda Metro Jaya menangkap SP (24) warga negara asing asal Estonia pelaku pencuri data nasabah bank (skimming).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan mengatakan korban nasabah bank BUMN di daerah Cengkareng dan Kalideres, Jakarta Barat.

“Tersangka melakukan skimming dengan menggunakan kartu khusus. Data elektronik nasabah dicuri dengan cara menggesekan melalui mesin decoder yang terhubung dengan laptop yang sudah terinstal melalui aplikasi MSRX,” ucap Zulpan di Polda Metro Jaya, Senin (27/6/2022).

Lanjut Zulpan, berawal dari laporan masyarakat yang saldonya hilang secara tiba-tiba di rekening sebesar Rp 300 juta pada bulan Juni di bank milik BUMN.

“Data informasi nasabah di akses menggunakan kartu binance yang sudah terisi melalui ATM bank melalui perintah lewat telegram,” kata Zulpan.

Tersangka melakukan aksinya di Jakarta, Bogor dan Yogyakarta. Keuntungan yang diraup tersangka sebesar USD 900 – USD 1.050 yang dikirim melalui bitcoin.

Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP jo Pasal 46 UU RI No.19 tahun 2016 tentang ITE atau Pasal 3,4,5 UU RI No.8 tahun 2010 tentang TPPU, minimal hukuman penjara 7 tahun dan maksimal penjara 20 tahun. (Amin)