Polres Tangsel Ringkus Pencuri Sadis, Korban Ditusuk 9 Kali

PORTALKRIMINAL.ID – JAKARTA: Penyidik Polres Tangerang Selatan menangkap 1 penjahat sadis dengan melakukan pencurian dan pembunuhan. Serta menangkap 2 penadah dengan korban tewas berinisial SL (35).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Zulpan mengatakan pelaku pencurian dan pembunuhan berinisial AJL (38) ditangkap di kontrakan yang di Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, Tangsel.

“Tersangka AJL yang berperan sebagai eksekutor melakukan aksinya dikontrak korban SL di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Pondok Jagung Timur, Kecamatan Serpong Utara, Tangsel, pada Sabtu 25 Juli 2022 pukul 02.00 WIB,” terang Zulpan di Polda Metro Jaya, Rabu (29/6/2022).

Menurut Zulpan, modus pelaku pencurian dengan kekerasan dengan cara merampas handphone milik korban, karena korban melakukan perlawanan, pelaku menusuk korban.

“Pelaku menggunakan senjata tajam yang telah disiapkan menusuk korban sebanyak 9 kali hingga tewas,” ujar Zulpan.

Pelaku setelah melakukan pencurian dan pembunuhan, mengambil handphone dan menjual seharga Rp 30 ribu kepada penadah J (49) dan S.

“Pelaku menjual handphone dengan harga Rp 30 ribu untuk makan,” kata Zulpan.

Tersangka pencurian dan pembunuhan dijerat pasal 338 KUHP dan 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, sedangkan penadah dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara 4 tahun. (Amin)