PORTALKRIMINAL.ID – JAKARTA: Aksi penembakan Brigadir J dan Bharada E, berawal saat Brigadir J masuk ke rumah salah satu pejabat tinggi Polri di kawasan Perumahan Dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), Brigadir J melepaskan tembakan sebanyak 7 kali, sedangkan Bharada E membalas melepas 5 tembakan.
“Brigadir J melepaskan tembakan sebanyak 7 kali, Bharada E membalas mengeluarkan tembakan sebanyak 5 kali,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (11/7/2022).
Hal itu terungkap setelah dilakukan olah TKP serta pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, yakni istri Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E.
Menurut Ramadhan, Brigadir J adalah anggota Bareskrim yang ditugaskan sebagai sopir dinas istri Kadiv Propam. Sedangkan Bharada E adalah anggota Brimob yang bertugas sebagai pengawal Kadiv Propam.
Ramadhan mengungkapkan, peristiwa penembakan bermula saat istri Kadiv Propam berteriak minta tolong. Teriakan itu didengar oleh Bharada E yang berada di lantai atas rumah.
“Teriakannya terdengar oleh Bharada E yang berada di lantai atas, sehingga Bharada E turun memeriksa sumber teriakan,” tutur Ramadhan.
Brigadir J panik, saat melihat Bharada E sudah berdiri di depan kamar.
“Pertanyaan Bharada E direspons oleh Brigadir J dengan melepaskan tembakan pertama kali ke arah Bharada E,” ungkap Ramadhan.
Sejauh ini keberadaan Bharada E di rumah pejabat Polri itu memang dalam rangka bertugas. Penyidik saat ini sedang mendalami maksud dan tujuan sebenarnya dari Brigadir J ada di rumah tersebut.
“Yang jelas Barada E disitu dalam rangka stand by, memang ada di rumah dinas tersebut,” ucap Ramadhan.
Bharada E sudah diamankan dalam rangka pemeriksaan intensif, masih dilakukan guna menggali motif di balik aksi saling tembak tersebut.
“Diamankan, dan tentu sesuai dengan prosedur bila unsur dan buktinya cukup akan diproses lebih lanjut,” kata Ramadhan.
Brigadir J tewas ditembak Bharada E, pada Jumat (8/7/2022) lalu. Aksi penembakan disebut terjadi di rumah pejabat Polri di kawasan, Jakarta Selatan.
Sedangkan, Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) atas tewasnya Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat, ajudan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dirumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Hal ini untuk mengungkap apakah meninggalnya korban penembakan terkait adanya ancaman bahaya terhadap Kadivpropam Irjen Ferdy Sambo atau adanya motif lain.
Oleh karena itu, pimpinan tertinggi Polri harus menon-aktifkan terlebih dahulu Irjen Ferdy Sambo dari jabatan selaku Kadiv Propam. Alasannya Irjen Ferdy Sambo adalah saksi kunci peristiwa yang menewaskan ajudannya tersebut. Hal tersebut, agar diperoleh kejelasan motif dari pelaku membunuh sesama anggota Polri.
Selanjutnya, locus delicti terjadi di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Karena itu, agar tidak terjadi distorsi penyelidikan maka harus dilakukan oleh Tim Gabungan Pencari Fakta yang dibentuk atas perintah Kapolri.
“Dengan begitu, pengungkapan kasus penembakan dengan korban anggota Polri yang dilakukan rekannya sesama anggota dan terjadi di rumah petinggi Polri menjadi terang benderang,” kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso. (Amin)