3 Bawa Sabu 9 Kg dari Malaysia Ditangkap Satresnarkoba Polres Jakbar

PORTAlKRIMINAL.ID -JAKARTA: Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, menggagalkan peredaran gelap narkotika jaringan Internasional Malaysia – Aceh – Pekan Baru – Jakarta,  mengamankan sebanyak 9 paket besar narkoba jenis sabu dengan total 9 kilogram lebih. 

Kapolres Metro Jakarta Barat,  Kombes Pol Pasma Royce didampingi Kasatres Narkoba, AKBP Akbp Akmal, mengatakan pihaknya berhasil menangkap 3 orang pelaku berikut 9 kg lebih narkotika jenis sabu. Para pelaku semuanya wanita masing-masing  berinisial YA (52), II (45) dan NH (46).

“Mereka merupakan kurir jaringan Internasional dari Malaysia ke Jakarta melalui Pekanbaru. Ketiganya melalui jalur darat naik bus,” jelas kapolres saat merilis kasus ini, Kamis (14/7/2022) .

Menurut Pasma, mereka ditangkap  personel Unit 1 dipimpin Kanit 1 AKP Hari Gasgari di salah satu hotel di kawasan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (6/7/2022) lalu.

“Ketiga pelaku mengirim 9 paket besar tersebut dijanjikan akan diupah Rp 20 juta/kg yang nantinya uang tersebut dibagi bertiga,” tutur kapolres yang menyebutkan upahnya itu akan dipergunakan untuk biaya hidup sehari-hari dan melunasi utangnya.

Sesuai pengakuan pelaku, lanjut Pasma,  dalam waktu 10 bulan terakhir para tersangka sudah tiga kali membawa paket sabu masuk ke Jakarta dengan jumlah yang bervariasi yaitu 4 kg, 15 kg dan terakhir 9 kg. Tapi digagalkan polisi.

Ditambahkan oleh kapolres, dari hasil penyelidikan  bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut milik sdri SN (DPO) yang diberikan melalui orang suruhannya yang biasa dipanggil sdr AK (DPO).

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat ( 1 ) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun. (Warto)