Polres Metro Jakarta Pusat Bongkar Penyelundupan Narkoba Gunakan Pesawat

PORTALKRIMINAL.ID-JAKARTA: Sindikat peredaran narkoba lintas provinsi kembali terbongkar. Kali ini pengirimannya menggunakan pesawat terbang.

Seperti yang terungkap dari unit 1 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat pimpinan AKP Jordanus ini.

Mereka berhasil menangkap dua tersangka yaitu berinisial DS (44) warga Kebayoran Lama dan M (47) warga Bengkulu bersama alat bukti kejahatan shabu.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin menjelaskan, anggotanya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di parkiran sepeda motor Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten sering digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Berdasarkan informasi tersebut kemudian polisi melakukan penyelidikan disana.

“Pada saat melakukan penyelidikan anggota mendapati saudara DS datang ke parkiran dan menaruh tas hitam atas sepeda motor merk Honda Vario warna hitam,” jelas Komarudin di Jakarta Pusat, Senin (18/7).

Karena curiga selanjutnya anggota melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap  DS.

Pada saat digeledah disita barang bukti berupa satu plastik kemasan teh warna hijau didalamnya terdapat plastik bening bertuliskan 888.

“Yang berisikan kristal putih diduga narkotika berat brutto 1.059,5 gram didalam tas warna hitam yang di taruh di atas motor Honda Vario warna hitam,” jelas  Komarudin.

Menurut Komarudin, DS mengaku mendapatkan sabu tersebut dari M di Bandara Soekarno Hatta atas perintah saudara YL (DPO).

Dan  DS mengaku kalau menerima sabu dari saudara M atas perintah YL (DPO) sebanyak lima kali.

M pun terbukti selalu lolos pengawasan saat menyelundupkan narkoba lewat udara.

“Shabu itu disimpan di dalam kaos di bagian perut pada saat naik pesawat dari Bandara Kualanamu Medan ke Bandara Soekarno Hatta Cengkareng Tangerang Banten,” tutur Komarudin.

Karena itu, M selalu lolos dari pemeriksaan aparat di bandara.

Setiap kali mengantar, Mdiberi uang Rp.60 juta rupiah untuk setiap kilogramnya.

“Shabu diterima dari saudara M untuk di serahkan dan dikirim  kepada kepemesannya sesuai perintah YL,” tutup Komarudin.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 114 (2) Sub Pasal 112 (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun hingga mati.(Nugriho)