Resmob Polda Metro Tangkap 10 Tersangka Penyekapan Istri Almarhum Purnawirawan Polisi

PORTALKRIMINAL.ID – JAKARTA: Penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 10 orang pelaku kasus penyekapan keluarga alm. Irjen (Purn) Bambang Daroendrijo. Aksi penyekapan dilakukan di rumah korban Jalan Warga No. 23 RT 006 / RW 003, Kel. Pejaten Barat, Kec. Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Kasubdit Penmas Polda Metro Jaya Kompol Agung didampingi Panit V Subdit Resmob AKP Dimitri Mahendra mengatakan, penyekapan yang dilakukan tersangka berdasarkan hutang piutang. Keluarga korban sebelumnya meminjam uang sebesar Rp5,4 miliar pada RS.

“Dalam perjanjian disebutkan pinjaman itu akan dilunasi dalam jangka waktu pembayaran selama 6 bulan dengan nilai yang harus dikembalikan sebesar Rp6,5 miliar. Keluarga korban memberikan jaminan sertipikat hak milik seluas 800 meter atas nama Bambang,” ujar Agung di Polda Metro Jaya, Selasa (19/7/2022).

Namun, sampai batas waktu yang disepakati keluarga korban tidak mampu mengembalikan uang pinjaman tersebut. RS memerintahkan 10 tersangka untuk menduduki dan mengusir kelurga alm. Irjen (Purn) Bambang Daroendrijo.

Dijelaskan Agung, bahwa pinjam meminjam itu ternyata dilakukan oleh salah satu putra almarhum, tanpa sepengetahuan ibu dan keluarga lain.

“Para pelaku berinisial YS, IAE, CM, TP, TAM, NNO, MGL, ASL, MR dan J, tetap memaksa keluarga korban untuk segera mengosongkan rumah tersebut,” tutur Agung.

Alasannya rumah ini sudah menjadi milik RS, karena korban tidak mampu membayar pinjaman sesuai perjanjian. Pelaku juga mengancam keluarga korban dengan kalimat “KAMU SEMUA KELUAR SEKARANG DARI RUMAH, SAYA SIAPIN AMBULAN UNTUK ANGKUT IBU MU, KALAU TIDAK KELUAR KALIAN SAYA SIKAT SEMUA.”

Sementara itu, Panit V Subdit Resmob Polda Metro Jaya AKP Dimitri Mahendra menambahkan keluarga korban yang merasa terancam melapor ke Polda Metro Jaya.

Dalam pemeriksaan para pelaku mengaku mereka dibayar oleh RS sebesar Rp 300 ribu perhari/perorang.

“Para pelaku selain menempati rumah itu secara paksa, juga menyekap keluarga korban dalam rumah. Saat itu istri alm. Irjen (Purn) Bambang Daroendrijo dalam keadaan sakit,” kata Dimitri.

Para pelaku mulai menempati rumah itu sejak 24 Juni 2022 sampai 8 Juli 2022. Mereka juga memasang spanduk depan rumah berisi tulisan “Dilarang Masuk Tanpa Izin,” karena rumah ini sudah menjadi milik RS.

Ditambahkan Dimitri, pihaknya segera memanggil RS untuk diperiksa terkait aksi pendudukan rumah dan pengancaman terhadap keluarga korban.

“Kami segera memanggil RS, sebagai orang yang memerintahkan para tersangka untuk diperiksa lebih lanjut,” tegas Dimitri.

Para tersangka dikenakan Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP. Pasal 333 KUHP dengan pidana penjara paling lama 8 tahun. Pasal 335 KUHP dengan pidana penjara paling lama 1 tahun. (Amin)