PORTALKRIMINAL.ID-JAKARTA: Komplotan pelaku penyekapan dan penganiayaan seorang pengusaha souvenir Alex Darmawan warga Jelambar, Jakarta Barat. Para tersangka yakni Abdre Leonard Hutajulu, Januar Roelinton, Zuitajar Siregar dan Febri Oktora tidak berkutik saat diringkus oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Jakpus.
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Gunarto, para pelaku diketahui adalah pengguna narkoba.
“Pelaku setelah kami lakukan tes urine positif mengandung sabu dan sebelum melakukan aksinya terlebih dahulu mengkonsumsi sabu,” katanya kepada wartawan di Mapolres Jakpus, Rabu (20/7).
Dia menuturkan, peristiwa bermula ketika penyidik menerima laporan dari korban bahwa dirinya menjadi korban penyekapan dan penganiayaan oleh para pelaku disebuah Apartemen Tower Emerald lantai 8 Apartemen Mentang, Jakpus pada 3 Juli 2022 lalu.
“Antara pelaku dan korban berkenalan lewat medsos lalu korban menawarkan barang souvenir kepada pelaku. Para pelaku yang merencanakan perampokan lalu menerima tawaran korban dan mengajak berteman di
Apartemen Tower Emerald lantai 8 Apartemen Mentang, Jakpus. Setelah korban datang pelaku menutup kepalanya dengan sarung dan memukulinya hingga korban tidak sadarkan diri, jelasnya.
Dia menuturkan, para pelaku lalu membawa korban ke sebuah Apartemen yang ada di kawasan Jakbar.
“Para pelaku berhasil menguasai uang korban senilai Rp1,1 miliar. Uang hasil kejahatan tersebut diberikan handphone, sabu dan emas,” ungkapnya.
Doa mengatakan, petugas yang menerima laporan dari korban lalu bergerak dan meringkus tiga pelaku yaitu
Januar Roelinton, Zuitajar Siregar dan Febri Oktora.
“Dari hasil pemeriksaan handphone milik pelaku banyak pesanan narkoba.Mereka ini tinggal di Kampung Narkoba Boncos yang ada di Palmerah, Jakbar,” ujarnya.
“Kami juga melakukan koordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Jakpus untuk mengembangkan kasus ini.Mudah-mudahan ada informasi yang bagus,” lanjutnya.
Usai meringkus ketiga pelaku, dia menerangkan, polisi melakukan pengembangan dengan meringkus Andre Leonard Hutajulu yang diketahui otak dalam kasus ini.
“Andre Leonard Hutajulu adalah otaknya dalam kasus ini. Dia menggunakan KTP palsu. Kami masih mengembangkan dari mana dia membuatnya dan mudah- mudahan ada perkembangan,” pungkasnya.
Akibatnya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang perampokan dengan 12 tahun. (Nugroho)