PORTALKRIMINAL.ID – JAKARTA: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali menonaktifkan dua perwira Polri dari jabatannya, sebagai buntut atas tewasnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Mereka yang dinonaktifkan adalah Brigadir Jenderal Hendra Kurniawan dari jabatan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Propam Polri, serta Kombes Pol Budhi Herdi Susianto dari jabatan Kapolres Jakarta Selatan (Jaksel).
“Untuk menjaga transparansi dan akuntabel, pada malam hari ini Bapak Kapolri memutuskan untuk menonaktifkan dua orang. Pertama yang dinonaktifkan adalah Karo Paminal Brigjen Pol Hendra Kurniawan. Kedua yang dinonaktifkan pada malam hari ini adalah Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Dedi Prasetyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (20/7/2022) malam.
Juru Bicara Mabes Polri Dedi Prasetyo menambahkan, posisi Kapolres Jaksel akan ditunjuk oleh Kapolda Metro Jaya Fadil Imran.
Sebelumnya, Kapolri Listyo Sigit Prabowo lebih dulu menonaktifkan Inspektur Jenderal Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri.
Keputusan itu diambil Listyo setelah mencermati perkembangan dan spekulasi kasus penembakan polisi yang diduga di rumah dinas Sambo.
“Kita melihat ada spekulasi-spekulasi berita yang muncul, tentunya ini akan berdampak pada proses penyidikan yang sedang kita lakukan. Oleh karena itu malam hari ini kita putuskan untuk Irjen Pol Ferdy Sambo untuk sementara jabatannya dinonaktifkan. Dan kemudian jabatan tersebut saya serahkan kepada Wakapolri,” kata Listyo di Mabes Polri, Senin (18/7/2022) malam.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyebut, penonaktifan Sambo merupakan komitmen Polri untuk menjaga objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam proses penyidikan.
Ia berharap pengusutan kasus bisa berjalan baik dan membuat terang peristiwa. Dia juga menjamin proses penyidikan bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Kasus penembakan Brigadir J mendapat perhatian Presiden Joko Widodo. Ia meminta Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengusut tuntas aksi penggunaan senjata api oleh kepolisian yang dilakukan di rumah Ferdy Sambo.
“Ya proses hukum harus dilakukan,” kata Jokowi di Subang, Jawa Barat, Selasa (12/7/2022).
Mabes Polri mengungkapkan insiden tersebut terjadi di rumah Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.
Juru bicara Polri Ahmad Ramadhan mengatakan, penembakan bermulai saat Yosua berada di kamar pribadi Ferdy Sambo. Yosua diduga melakukan pelecehan pada istri Ferdy yang pada saat itu sedang istirahat.
“J melakukan tindakan pelecehan dan juga mendorong senjata pistol kepada istri pak Kadiv,” ujar Ramadhan di Mabes Polri, Senin (11/7/2022).
Adapun aksi tembak terjadi saat Bharada E mendengar teriakan istri Ferdy Sambo. Ramadhan mengatakan saat mendengar teriakan Yosua panik dan memicu kemunculan Bharada E. Baku tembak dari kedua anggota polisi tersebut tak terelakan.
Ramadhan mengungkapkan, saat adu tembak terjadi, Yosua melepaskan 7 tembakan dan Bharata E 5 tembakan yang menimbulkan 7 lubang di badan Yosua.
“Satu tembakan mengenai tangan, kemudian tembus ke badan. Jadi tujuh lubang termasuk sayatan,” katanya.
Ramadhan menyebut penembakan yang dilakukan Bharada E adalah upaya pertahanan dan membela diri. “Tindakan Bharada E untuk melindungi diri dan pertahanan diri,” ujar Ramadhan. (Amin)