PORTALKRIMINAL.ID – JAKARTA: Samuel Hutabarat ayah Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J menyayangkan ucapan kuasa hukum istri Ferdy Sambo. Ucapan tersebut terkait pemakaman ulang Brigadir J dengan upacara kedinasan yang dinilai tidak layak.
“Anak kami ini belum dinyatakan bersalah dari putusan pengadilan, jangan begitu dong, jangan subjektif,” ujar Samuel Hutabarat di Dharmawangsa Square, Jakarta Selatan, Jumat (29/7/2022).
Dalam kesempatan itu Samuel berterimakasih kepada Polri telah mengadakan upacara kedinasan bagi anaknya.
“Saya lihat dilakukan secara kedinasan. Namun kami sangat berterima kasih atas dilakukannya pemakaman anak kami secara kedinasan. Berarti anak kami ini benar-benar anggota kepolisian,” ucap Samuel.
Selanjutnya, Hutabarat lawyers para advokat dan tim hukum bermarga Hutabarat sangat mengapresiasi ucapan dan perintah tegas dari bapak Presiden RI Joko Widodo dalam kasus ini. “Tuntaskan! Jangan ditutupi, terbuka. Jangan sampai ada keraguan dari masyarakat.”
Karenanya, Kapolri cepat bereaksi dan berujung pada tindakan menonaktifkan Kadiv Propam, Karo Paminal dan Kapolres Jaksel. Selain itu, Mabes telah melakukan autopsi ulang terhadap Brigadir J yang melibatkan para ahli kedokteran forensik dari beberapa lembaga dan unsur independen.
Atas perkembangan ini, memunculkan harapan baru bagi masyarakat, perintah tegas Presiden RI tersebut merupakan cahaya dalam kasus ini.
Marga Hutabarat mendesak agar dijalankan proses hukum, khususnya terkait dengan dugaan terjadinya tindak pidana obscrution of justice oleh oknum polisi dan oknum terkait lainnya yang turut serta, berdasarkan bukti.
Selanjutnya marga Hutabarat menunggu janji Kapolri yang diucapkan pada tanggal 27 Juli 2022 kepada masyarakat akan menyampaikan hasil autopsi ulang ke publik. (Amin)