PORTALKRIMINAl.ID-JAKARTA : Perlawanan terhadap penyebaran paham radikalisme terus dilakukan. Pasalnya, jika dibiarkan berpotensi menjadi sumber ancaman terorisme.
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) pun melakukan Deklarasi Kesiapsiagaan Nasional, Selasa (2/8).
Mereka terdiri atas Kaban Kesbangpol tingkat provinsi seluruh Indonesia, Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) dan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) dari 34 provinsi juga mengikuti dialog kebangsaan.
Kepala BNPT Boy Rafli Amar mengatakan, kesiapsiagaan nasional merupakan salah satu strategi pencegahan terorisme.
“Yakni dengan mendorong kelompok dan organisasi masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan tindak pidana terorisme,” kata Boy di Jakarta.
Menurut Boy, masyarakat memiliki beberapa faktor yang menjadikannya penting untuk dilibatkan dalam pencegahan tindak pidana terorisme.
Pertama, konteks kultur dan budaya yang ada pada masyarakat tidak sejalan dengan ideologi radikal terorisme atau ekstrimisme kekerasan lainnya.
“Sehingga masyarakat akan secara sukarela membantu kebijakan pemerintah dalam hal kontra terorisme,” jelas Boy yang juga mantan Kapolda Papua dan Banten ini.
Lalu, ancaman terorisme yang muncul dari paham radikal terorisme memungkinkan masyarakat menjadi korban yang terdampak langsung.
Sehingga pemberdayaan masyarakat akan berjalan dengan maksimal.
“Karena masyarakat secara rasional menyadari bahwa mereka berpotensi menjadi korban dari tindak pidana terorisme jika tidak ikut terlibat dalam pencegahan terorisme,” ungkap Boy yang juga jenderal Polisi berbintang tiga ini.
Kemudian, masyarakat merupakan sebuah komunitas yang terbentuk secara sadar dan memiliki relasi atau keterkaitan satu sama lain.
“Sehingga dapat berguna dalam mempromosikan kebijakan kontra terorisme dalam sebuah komunitas masyarakat,” tutur Boy yang memakai pakaian adat ini.
Ia meyakini, faktor-faktor tersebut akan membuat pemberdayaan masyarakat menjadi program yang tepat dan berdampak besar dalam menciptakan perlawanan terhadap paham radikal.
“Ini mendorong terciptanya masyarakat yang siapsiaga menghadapi paham radikal terorisme maupun tindak pidana terorisme,” tutur Boy (Nugroho)