Tersangka Perambahan Hutan di Riau
PORTAlKRIMINAL.ID-JAKARTA: Kejaksaan Agung telah perintahkan Perwakilannya, di Singapura menelusuri dan memulangkan Surya Darmadi alias Apeng ke tanah air, paska ditetapkan tersangka, Senin (1/8) siang
Tersangka perkara Penguasaan Lahan 37.095 Ha, di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau sejak beberapa waktu lalu kabur ke Singapura dengan membawa uang diduga hasil jarahan Rp54 triliun.
Akibat ulahnya bersama tersangka lain Raja Thamsir Rachman, Bupati Inhu Periode 1999 – 2008, keuangan dan perekonomian negara dirugikan Rp78 triliun.
Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 dengan ancaman pidana seumur hidup !
“Kita telah hubungi Perwakilan Kejaksaan di Singapura untuk mencari dan memulangkan ke tanah air, ” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Dr. Febrie Adriansyah, di Gedung Bundar, Senin (1/8) malam.
Selain itu, tambah Mantan Direktur Penyidikan pada Pidsus Jajarannya terus menguber aset-aset lain milik Surya Darmadi.
“Bahkan, akan lebih diintensifkan agar kerugian keuangan dan perekonomian negara dapat dipulihkan, ” tuturnya.
Belum diketahui, apakah penguberan aset tersangka ini bagian dari langkah untuk mengadili tersangka secara in-absentia (tanpa kehadiran terdakwa).
“Saya permisi dulu, ” akhirinya seraya memasuki kendaraannya.
PENCUCIAN UANG
Penetapan tersangka Surya Darmadi dan Raja Thamsir Rachman disampaikan langsung oleh Jaksa Agung ST. Burhanuddin didampingi Jampidsus dan Direktur Penyidikan Dr. Supardi.
Langkah ini kali kedua dilakukan Jaksa Agung, setelah pertama Rilis penerbitan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan), Senin (25/7).
Meski, bukan pertama Rilis Sprindik dan Penetapan Tersangka oleh Burhanuddin, tapi tetap mengisyaratkan keseriusan Kejagung membongkar Mega-Mega Skandal Korupsi tersebut.
“SD juga dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), disamping tindak pidana korupsi, ” isyaratkan Jaksa Agung guna menguak praktik koruptif tersebut.
Sementara tersangka lain, Raja Thamsir Rachman hanya dijerat tindak pidana korupsi.
Bahwa Surya dan Raja tidak ditahan semata kedua tersangka terlibat tindak pidana lain.
Surya dijadikan tersangka oleh KPK, sejak 12 April 2019 terkait Perkara Suap Pengajuan Revisi Alih Fungsi Hutan di Riau, 2014.
Namun, Apeng keburu kabur meski telah dicegah ke luar negeri, sejak 5 Februari 2015 dan dicegah saat dijadikan tersangka, 12 April 2019.
Raja tengah menjalani vonis pidana dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana kasbon APBD Inhu Tahun 2005-2008.
ADELIN LIS
Dari catatan, Kejaksaan Agung sudah sangat berpengalaman dalam memburu dan memulangkan koruptor dari manca negara
Terakhir, pemulangan terpidana perkara perambah hutan alias pembalakan liar Adelin Lis, Sabtu (19/6/2021)
“Kami yakin Kejagung dapat pulangkan Abeng. Mereka sangat berpengalaman, ” ucap Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia (TAPI) Iqbal Daud Hutapea secara terpisah.
Namun demikian, menurut Iqbal keyakinan dapat memulangkan ke tanah air menguat, bila dilakukan dengan membatalkan kepemilikan Paspor Abeng.
“Batalkan Paspornya. Yakin, kami Apeng dapat dibawa pulang ke tanah air, ” pungkasnya.
Metoda serupa pernah dilakukan oleh KPK saat memulangkan M. Nazarudin dari salah satu negara di Amerika Selatan, 2011.
Cara serupa dilakukan kepada Zarima Mirafsur yang menjadi tonggak pemulangan buronan dari luar negeri.
Tersangka kepemilikan 30 ribu pil ekstasi dapat dipulangkan oleh Polri dari Amerika Serikat. (ahi)