PORTALKRIMINAL.ID -SURABAYA: Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan pihaknya telah mengamankan lima pelaku curanmor dan penadah hasil curanmor dari beberapa wilayah. Lima orang itu antara lain JR (43) warga Krembung Sidoarjo, RM (26) warga Kejayan Pasuruan, DL (25) warga Pasrepan Pasuruan, HY (35) warga Purwodadi Pasuruan, dan IB (22) warga Rejoso Pasuruan.
” Modus mereka begitu ada mangsa lemah, lalu mereka melakukan curanmor. Tak hanya itu, jika menemukan korban melakukan perlawanan, mereka tak segan-segan melukai korban. Selain melakukan curanmor, mereka juga berperan sebagai penadah untuk hasil curanmor lainnya,”jelasnya, selasa 2 Agustus 2022.
Bayu mengatakan penangkapan kelima tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan pencurian yang diterima Satreskrim Polres Pasuruan.“Dari beberapa laporan yang masuk, ternyata modus operasi yang dilakukan para pelaku sama yakni berbekal kunci T yang digunakan untuk membobol rumah kontak motor,” sambungnya.
Usai memberikan keterangan ungkap curanmor tersebut, Bayu Pratama Gubunagi menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Pasuruan agar selalu berhati-hati saat memarkirkan kendaraan di tempat umum atau di pinggir jalan, biasakan selalu menggunakan kunci ganda saat hendak meninggalkan kendaraan terlebih dikasih kunci tambahan supaya keamanan lebih ekstra.
Saat dilakukan penangkapan, sambung Bayu, diamankan sejumlah barang bukti antara lain sepeda motor Honda Beat beserta kunci kontaknya,senjata tajam jenis clurit, kunci T,sarung clurit warna coklat.Untuk pasal yang dijeratkan pada tersangka yaitu pasal 365 KUHP dengan sanksi pidana 15 tahun penjara. (die)