2 Nelayan Bawa 25 Kg Sabu Diamankan Polres Labuhanbatu

PORTALKRIMINAL.ID -LABUHANBATU: Tim gabungan Dit Resnarkoba Polda Sumut dan Polres Labuhanbatu menggagalkan peredaran 25 Kg sabu dari Perairan Selat Malaka.

Dua orang nelayan yang membawa sabu-sabu diamankan.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti S.I.K mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya tas berisi Narkotika ditemukan nelayan di Perairan Sungai Barumun Tanjung Lumba Lumba Pantai Timur Pulau Sumatera pada 22 Juli 2022.

Kemudian personil Polsek Panai Tengah melakukan penyelidikan lalu menyita 20 bungkus sabu yang disimpan nelayan tersebut.

“Berhasil diamankan dua tersangka berinisial AS (37) warga Dusun IV Desa Sei Merdeka Kecamatan Panai Tengah Labuhanbatu dan JI (46) warga Dusun IV Desa Sei Merdeka Kecamatan Panai Tengah”, ujar AKBP Anhar, Senin (1/8) saat press release.

Dari pengembangan ke dua tersangka ini akhirnya dapat disita lagi 4 Bungkus Narkotika Sabu yang telah disimpan didalam plastik hitam berat 3.603,34 gram.

Selain itu juga disita satu plastik klip berisi sabu 2,5 gram Netto dan satu unit sampan kayu bermesin dompeng 6 PK serta satu gulung jaring ikan yang dipergunakan kedua tersangka.

“Kedua tersangka mengaku sengaja mencari tas berisi sabu setelah mendapat informasi dari kawan kawannya yang berprofesi sebagi nelayan lalu setelah berhasil menjaring, menyimpan dan menyisihkan dan dengan tujuan untuk dijual nantinya sebagai modal buat usaha,” lanjutnya.

Adapun barang bukti yang disita dari kedua tersangka yaitu satu tas besar warna biru berisi 20 bungkus sabu berat 19.255,4 Netto,1 Plastik berisi 4 bungkus sabu berat 3.603,34 Gram Netto.

“Terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 112 Ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara”, pungkas AKBP Anhar.(jos)