PORTALKRIMINAL.ID – JAKARTA: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapan tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka atas kematian Brigadir J. Penetapan diumumkan di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
“Tidak ada peristiwa baku tembak terkait kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J seperti laporan terdahulu,” ujar Sigit
Menurut Sigit, yang terjadi saat itu adalah penembakan terhadap Brigadir J. Dia menyebut Irjen Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan tersebut.
“Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan. Saya ulangi, tidak ditemukan peristiwa fakta tembak-menembak,” kata Sigit.
Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan Saudara J meninggal dunia yang dilakukan Saudara RE atas perintah Saudara FS.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan timsus Polri menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap Ferdy Sambo atas perannya dalam membuat skenario pembunuhan.
Seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdi Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jaksel.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan 4 tersangka, menurut perannya masing-masing, penyidik menetapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP,” ungkap Agus Andrianto.
Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun. (Amin)