Kini, Tiga Direktur PT. Susanti Megah Dicecar Bongkar Keterlibatan 21 Importir Garam Bermasalah

Setelah Dirut PT. SM Diperiksa 
PORTAlKRIMINAL.ID -JAKARTA: Kembali, Jajaran Direksi PT. Susanti Megah (SM) diperiksa guna membongkar keterlibatan 21 Importir Garam dalam Skandal Impor Garam Bermasalah senilai Rp2, 054 triliun
.

Sehari sebelumnya, diperiksa Dirut PT. SM Hermawan Santoso, di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung. Usai diperiksa masih berstatus saksi dan tidak dicegah ke luar negeri, Selasa (9/8).

“Pemeriksaan ini masih soal penyidikan perkara pemberian fasilitas impor garam industri, 2016 – 2022, ” kata Dr. Ketut Sumedana Kapuspenkum, Rabu (10/8) malam.

Jajaran Direksi PT. SM yang diperiksa, adalah Hestuti Santoso (Direktur Administrasi dan Keuangan), Harijanto Santoso (Direktur Operasional) dan Hendra Santoso (Direktur Administrasi).

Mereka bertiga bersaudara kandung dengan Hermawan. Perusahaan yang bergerak pada produksi garam ini didirikan Halim Santoso, 1978.

Dalam keterangannya, tidak dijelaskan PT. SM yang banyak meraih penghargaan  dan memiliki merek dagang Cap Kapal, Cap Jempol dan Garami salah satu dari 21 Importir ?

Berbeda dengan Perkara Impor Baja, justru dalam perkara Impor Garam tidak pernah diungkapkan identitas ke- 21 Importir.

Perusahaan Susanti Megah tercatat mampu memproduksi garam beriodium sebanyak 280 ton/hari dan meraih ISO 9000, tahun 1999.

21 IMPORTIR

Seperti disampaikan Kapuspenkum, Selasa (28/6) perkara yang terjadi 2018 saat 21 Importir mendapat kuota persetujuan impor garam industri 3.770.346 ton senilai Rp2, 054 triliun.

Persoalan muncul, karena persetujuan pemberian impor dilakukan tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia sehingga mengakibatkan garam industri melimpah. 

Mengatasi penumpukan barang impor. Para Importir mengalihkan secara melawan hukum peruntukan garam industri menjadi garam konsumsi dengan perbandingan harga yang cukup tinggi.

Praktik ini tak urung  mengakibatkan kerugian bagi petani garam lokal dan kerugian perekenomian Negara.

“Patut diduga, mulusnya praktik ini diduga ada  permufakatan jahat oknum Kementerian Perdagangan dengan Pengurus 21 Importir, ” ujar Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia Iqbal Daud Hutapea, Kamis (11/8). (ahi)