PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Dua pelaku pencurian sepeda motor ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Kresek Polresta Tangerang Polda Banten. Tersangka MA (31) dan NH (23), berikut kendaraan curian diamankan di kantor polisi tersebut.
Menurut Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma, aksi pencurian terjadi di Kampung Cayur, Desa Rancailat, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, pada hari Jumat (29/7/2022) lalu.
“Tersangka MA dan NH mencuri sepeda motor milik seorang perempuan berinisial L, penjual es kelapa saat korban hendak menutup lapak dagangan,” kata Romdhon, Minggu (14/8/2022) sore.
Dijelaskan Romdhon, pencurian terjadi saat korban menutup lapak dagangan sekitar pukul 21:00 WIB. Korban sebelum pulang pergi ke warung rujak buah dekat lapak dagangannya.
“Selang tak lama datang dua orang pelaku berboncengan pakai sepeda motor. Salah satunya turun lantas mereka mengamati situasi. Saat itu korban mengira kedua pria tersebut sedang mencari alamat,” tutur Romdhon.
“Tapi kemudian motor korban sudah dihidupkan mesinnya dan oleh pelaku langsung langsung kabur,” jelas kapolres lagi.
Dikatakan Romdhon, korban saat itu tak bisa mengejar para pelaki. Pedagang es kelapa itu melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kresek. “Unit Reskrim Polsek Kresek yang melakukan pengejaran berhasil menangkap tersangka MA di wilayah Krese,” sebutnya lagi.
Hasil pemeriksaan, MA mengaku mencuri kendaraan korban bersama NH. Maka atas petunjuknya, NH yang sembunyindi wilayah Cikupa, Tangerang berhasil diamankan. Menurut kapolres, keduanya fapat dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Warto)