Ancaman Jaksa Agung Buahkan Hasil, Apeng Serahkan Diri ke Kejaksaan Agung

Usai Diperiksa Langsung Ditahan
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Ancaman Jaksa Agung buahkan hasil. Apeng, Buronan Perkara Dugaan Pencaplokan Lahan Sawit 37. 095 Ha Apeng, akhirnya menyerahkan diri kepada Kejaksan Agung
.

Sebelumnya, Apeng alias Surya Darmadi diancam akan dibawa ke peradilan in-absentia (tanpa kehadiran terdakwa) dan kehilangan kesempatan bela diri, Senin (8/8).

Terhadap tersangka langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan di Geding Bundar, Senin (15/8).

Asal Anda tahu, akibat perbuatan Apeng berakibat merugikan keuangan dan perekonomian negara sebesar Rp87 triliun !

Pria yang dikhabarkan kabur ke Singapura dengan membawa uang hasil kejahatan Rp54 triliun, ternyata pulang ke Indonesia dari Taiwan

Apeng dijadikan tersangka, Senin (1/8) bersama Mantan Bupati Indragiri Hulu, Riau Raja Thamsir Rachman.

Jaksa Agung ST. Burhanuddin mengatakan penyerahan diri Apeng setelah didahului komunikasi intens antara Tim Penyidik dengan Tim Penasehat Hukum Tersangka, sejak dua minggu lalu.

“Jadi, dua minggu lalu telah dilakukan komunikasi intens Jajaran Tim Penyidik dan Tim Penasehat Hukum Tersangka, ” ungkapnya.

Dalam keterangan, tidak disebutkan  Jaksa Agung tentang dugaan adanya oknum yang  membantu pelariannya mengingat statusnya Buronan KPK dan dalam status Cegah ke luar negeri.

Juga, tentang pihak mana yang menangkal masuk tersangka masuk ke Indonesia.

“Kita hanya mencegah tersangka ke luar Indonesia. Kita tidak menangkalnya masuk Indonesia, ” terang Burhanuddin.

Bos Duta Palma Gorup telah dijadikan tersangka oleh KPK, 15 April 2019 terkait Revisi Alih Fungsi Hutan di Riau, 2014. Masuk DPO (Daftar Pencarian Orang), setelah dua kali dicegah KPK tidak membuahkan hasil.

Pencegahan pertama dilakukan Ditjen Imigrasi atas permohonan KPK, 5 Februari 2015. Cegah kedua, 12 April 2019.

BANDARA SOETA

Burhanuddin menjelaskan Surya Darmadi dijemput oleh Tim Gabungan Kejaksaan di Bandara Soekarno Hatta (Soeta), Senin (15/8).

“Penjemputan dilakukan karena SD tidak memenuhi panggilan tiga kali secara patut serta mengumumkan surat panggikam melalui surat kabar sebelum ini, ” ujarnya.

Istilah ini bisa diartikan Penangkapan yang biasa dilakukan terhadap tersangka yang tidak kooperatif.

Upaya pemburuan tersangka korupsi terbesar sejak Republik berdiri dilakukan melalui berbagai upaya, menghubungi Perwakilan Kejaksaan di Singapura sebagai contoh konkrit.

“Kita telah minta Perwakikan di Singapura untuk mencarinya, ” tutur Jampidsus Dr. Febrie Adriansyah kepada Jakartanews. id awal pekan lalu (8/8).

Belakangan, Apeng kabur ke Taiwan setelah media terus memberitakan dan terakhir, tertutup perkara pembunuham berencana Brigadir J.

Tersangka berangkat dari Taiwan pukul 09:36 (waktu Taiwan) dan tiba di Indonesia pukul 13:13 WIB menggunakan maskapai penerbangan China Airlines CI761. (ahi)