PORTALKRIMINAL.ID-JAKARTA: Awalnya dari pengungkapan seperempat butir pil ekstasi, personel Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, berhasil membongkar jaringan penyelundupan ekstasi Internasional dengan barang bukti sebanyak 101.355 butir senilai Rp 50 miliar. Selain inex terdapat pula ganja dan sabu.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce mengapresiasi kinerja anggotanya. Sebab temuan ini tidak lepas dari penyalahgunaan narkoba dari tersangka berinisial A, yang ditangkap akhir Juli 2022 lalu.
“Dari situlah anggota kami mendapati ratusan ribu ekstasi, puluhan gram sabu dan ganja,” ungkapnya di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (15/8/2022) siang.
Kapolres menuturkan, pihaknya selain mengamankan tersangka A, ditangkap juga dua pelaku lainnya M (31) dan S (40) . Keduanya diamankan di dua tempat berbeda dengan barang bukti enam bungkus berisi 30.500 pil warna pink dan 16 bungkus 70.885 pil warna hijau. Selain itu, ada pula 72,89 gram sabu dan 46,35 gram ganja.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Akmal menjelaskan bahwa dua pelaku terakhir merupakan pemain lama yang telah menyelundupkan ekstasi dari Malaysia ke Jakarta melalui Riau sebanyak lima kali.
“Mereka merekrut, mengkoordinir, menyiapkan semuanya dari pengambilan barang hingga ke Jakarta,” kata Akmal.
Menurut Akmal, setiap kali mereka pengambilan dan pengirim barang bisa mengantongi uang puluhan juta dengan catatan Rp 3 juta perkantong. “Sebagai contoh, 22 kantong yang diamankan, ada biaya Rp 66 juta setiap kurirnya,” sebut Akmal.
Sekalipun demikian, Akmal sendiri belum memastikan rencana peredaran pil setan itu, termasuk dugaan bakal beredar di tempat hiburan malam. “Kami masih mendalami semuanya,” tuturnya.
Atas perbuatan dua kurir tersebut, mereka terancam hukuman mati lantaran dianggap melanggar pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Warto)