Satresnarkoba Polres Cilegon Polda Banten Tangkap Pengedar 76 Paket Sabu

PORTALKRIMINAL.ID – CILEGON: Satresnarkoba Polres Cilegon Polda Banten menangkap pelaku pengedar 76 paket sabu berinisial DW (25), warga Kampung Pengatungan Baru Cilegon, pada Selasa (13/9/2022).

Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Cilegon AKP Shilton membenarkan kejadian tersebut.

“Benar bahwa Unit II Satresnarkoba Polres Cilegon dipimpin Kanit Idik II Ipda Nasdian, melakukan penyelidikan terhadap seorang yang diduga kuat merupakan pengedar narkotika jenis sabu di daerah hukum Polres Cilegon, setelah dilakukan pemetaan dan pengumpulan informasi, pada Selasa 13 September 2022 dilakukan penangkapan terhadap DW  dirumahnya di daerah Pegantungan Baru Cilegon,” jelas Shilton, Kamis (15/9/2022).

Dari penangkapan tersebut Shilton mengungkapkan bahwa petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti di kediaman pelaku.

“Petugas menemukan barang bukti berupa 1 buah tas warna hitam milik tersangka yang tergeletak dalam kamar. Ketika dibuka didapati ada 66 bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu, 1 unit timbangan digital dan 2 pack plastic klip, 1 unit handphone Merk Vivo warna biru dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul warna hitam tanpa nomor polisi,” ujar Shilton.

Tidak cukup sampai disitu, kemudian petugas melakukan pengembangan dan pencarian di lokasi tersangka.

“Dari hasil pengembangan ditemukan juga 10 paket narkotika jenis sabu di sepanjang jalan Bojonegara-Puloampel-Suralaya-Pulomerak. Jadi total barang bukti yang disita Satresnarkoba Polres Cilegon yakni 76 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 33,05 gram,” terang Shilton.

Selanjutnya, Shilton menyampaikan hasil keterangan pelaku DW, ia mendapat narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial DP yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). DW juga mengaku bahwa dirinya mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1 juta untuk setiap 10 gram narkotika jenis sabu yang DW diedarkan.

“Pelaku DW mengaku bahwa dirinya mengemas sabu menjadi paket kecil sesuai takaran dengan menggunakan timbangan digital. Kemudian menyimpannya dengan cara dilempar di titik-titik lokasi  dan keuntungan yang diterima tersangka DW yakni Rp 1 juta setiap 10 gram narkotika jenis sabu yang diedarkan,” tutur Shilton.

Pelaku dipersangkakan sesuai dengan Pasal 114 (2) dan  Pasal 112 (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun. (Amin)