PORTALKRIMINAL.ID – JAKARTA: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan menahan Putri Candrawathi istri dari tersangka Ferdy Sambo menjadi tersangka atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
“Kami telah melaksanakan pemeriksaan terkait dengan kondisi pemeriksaan baik kondisi jasmani dan melakukan pemeriksaan psikologi,” ujar Sigit dalam konferensi pers, Jumat (30/9/2022).
“Oleh karena itu, untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap dua, hari ini saudara PC kita nyatakan dan putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri,” jelasnya.
Penahanan Putri Candrawathi menjadi bukti komitmen Kapolri untuk mengusut dan memproses sampai tuntas dan transparan.
“Sesuai dengan komitmen kami untuk memproses secara tegas transparan tidak pandang bulu, tidak ada yang ditutup-tutupi,” papar Kapolri. (Amin)