PORTALKRIMINAL.ID – JAKARTA: Ditlantas Polda Metro Jaya akan meniadakan penindakan pelanggaran lalu lintas atau razia di jalanan saat digelarnya Operasi Zebra Jaya 2022 , pada 3 Oktober hingga 16 Oktober 2022.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman menyampaikan petugas tetap akan memberikan penindakan dengan tilang ETLE terhadap pelanggar lalu lintas, Senin (3/10/2022).
“Tidak ada (razia) seperti dulu secara stasioner, menghentikan memeriksa, itu tidak ada,” kata Latif Usman.
“Misalnya ada yang (pengendara) tertangkap tangan ugal-ugalan, yang begitu tetap kita tindak (tilang) secara manual,” ujarnya.
Ia menyebut, tidak ada toleransi bagi pelanggar lalu lintas yang tertangkap oleh kamera tilang elektronik atau elektronic traffic law enforcement (ETLE).
Dirlantas menambahkan, pihaknya akan menindak segala jenis pelanggaran lalu lintas. Namun, kata Latif penindakan terhadap pelanggar tidak harus dengan tilang dengan tindakan persuasif.
“Penindakan kan bukan harus dengan tilang, jadi bisa memberi peringatan. Tilang itu adalah pilihan paling terakhir ,” pungkasnya. (Amin)