PORTALKRIMINAL.ID- JAKARTA: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan didampingi Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary menyampaikan setelah penyidik memiliki 2 alat bukti dalam gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi, menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka, Rabu (12/10/2022).
“Pemeriksaan dilakukan sesuai dengan prosedur mulai dari tahapan penyelidikan hingga dinaikan menjadi penyidikan, berdasarkan keterangan para saksi maupun bukti visum. Maka status Rizky Billar yang awalnya saksi, saat ini statusnya ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Zulpan.
“Maka malam hari ini, bisa disampaikan hasil pemeriksaan penyidik menaikan status dari saksi jadi tersangka,” tambah Zulpan.
Hal ini tertera dalam laporan kepolisian nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Berdasarkan fakta hukum sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perbuatan pidana dalam KDRT diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 di mana yang bersangkutan disangkakan terhadap pasal 44 ayat 1 yaitu melakukan kekerasan fisik terhadap korban yang didukung oleh Alat bukti yang lain pendukung termasuk visum, sehingga ancaman pidananya selama 5 tahun penjara.
Kemudian juga disampaikan bahwa di dalam ketentuan Undang-Undang KDRT yaitu undang-undang nomor 23 tahun 2004 dalam pasal 55 menyatakan bahwa keterangan korban yang didukung dengan satu keterangan alat bukti yang lain itu sudah bisa menetapkan terlapor menjadi tersangka.
“Rencana tindak lanjut bahwa malam ini penyidik akan menentukan penahanan terhadap Rizky Billar, hal tersebut akan di sampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan,” tutup Zulpan.
Sebelumnya diberitakan, Rizky Billar menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan. Dalam pemeriksaan tersebut, ia dicecar 38 pertanyaan.
Rizky Billar dilaporkan oleh istrinya, Lesti Kejora atas dugaan KDRT. Terhadap laporan tersebut, polisi telah memeriksa beberapa orang saksi. (Amin)