PORTALKRIMINAL.ID – JAKARTA: Ronny F Sompie mantan Kepala Divisi Humas Mabes Polri tahun 2013, terinspirasi dan bercerita tentang pengalaman dan cara penanganan seorang polisi di dalam video terhadap kenakalan seorang anak yang melakukan pencurian di sebuah toko.
Video itu bercerita tentang sebuah pengalaman yang bisa menjadi inspirasi bagi Polisi di mana saja, termasuk di Indonesia.
“Oleh karena itu, sudah beberapa kali Polri melakukannya, terlebih dengan berlakunya Perpol No 8 tahun 2021 tentang Restorative Justice yang bisa dijadikan dasar bagi Polri untuk menghentikan proses penyidikan dengan SP3 terhadap kasus serupa dengan nilai kerugian paling besar Rp 2,5 juta,” kata Ronny F Sompie melalui pesan tertulis, Kamis (13/10/2022).
Lanjut Ronny yang juga mantan Dirjen Imigrasi tahun 2015-2020, bahkan Kejaksaan Agung telah menerapkannya dengan gegap gempita seakan berlomba dengan Polri.
Tidak sulit untuk melakukannya, bilamana ada aturan yang menjadi dasar bagi penyidik Polri untuk melakukan Restorative Justice dengan Diskresi individual, tanpa harus minta izin terlebih dulu kepada atasannya.
“Namun demikian, tetap harus segera melaporkan apa yg telah dilakukan kepada atasannya setelah tindakan diskresi tersebut dilakukannya. Sebagai bagian dari akuntabilitas kinerja yang berintegritas,” terang Ronny yang juga pernah menjadi Kapolda Bali tahun 2015.
Kita di Polri telah lama melakukannya, hanya seringkali dipersoalkan oleh Itwasda atau Bidpropam Polda, karena sebelum tahun 2021 belum ada Perpol yang mengatur tentang Restorative Justice.
“Ya, itu cerita lama, karena sekarang POLRI telah seringkali melakukannya berdasarkan Perpol No 8 tahun 2021 tentang Restorative Justice,” paparnya.
Semoga Restorative Justice yang dilakukan Polri dapat menyelesaikan masalah-masalah hukum di masyarakat yang tidak perlu dibawa ke sidang pengadilan. Jangan sampai juga disalahgunakan oleh anggota Polri yang berpikir menyimpang.
Itulah gunanya membangun karakter berintegritas melalui penanaman keteladanan secara berjenjang dari Atasan kepada Bawahan yang bergelora dan berlanjut di setiap level jabatan Polri.
“Keteladanan dalam membangun karakter berintegritas memang harus dibangun secara TOP DOWN (dari atas ke bawah, artinya dari atasan kepada bawahannya). Bagaikan air terjun yg jatuh dari atas ke bawah. Tidak ada air terjun yg jatuhnya ke atas,” ujarnya.
Namun kalau ada yg berlaku secara bottom up, maka bawahan yg memberikan keteladanan ini harus mendapatkan reward yang sepadan, agar tergelar semangat kerja yang terus bergelora bagi para bawahan / anak buah di lapangan. (Amin)