PORTALKRIMINAL.ID- JAKARTA : Lakukan patroli rutinnya pada malam hari, Team Opsnal Unit Reskrim Kepolisian Sektor Tebet Polres Metro Jakarta Selatan yang langsung dipimpin oleh Kanit Reskrim, AKP Gatot Priasmoro mengamankan seorang remaja yang membawa senjata tajam atau kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
” Benar, kami sudah mengamankan seorang remaja berinisial AB ( 18 ) yang tertangkap tangan membawa Senjata Tajam (Sajam ) jenis celurit sebanyak dua bilah celurit pada Sabtu ( 15/10 ) sekitar pukul 23.30 WIB ” terang Kapolsek Tebet, Kompol Chitya Intania Kusnita, SH di Mapolsek Tebet, Selasa ( 18/10 ) sore.
Pelaku AB diamankan ketika Tom Opsnal dipimpin Kanit Reskrim melakukan patroli rutin pada malam hari untuk mengantisipasi tawuran serta kejahatan jalanan lainnya.
Awalnya personel Opsnal melintas di sekitar Jl. Tekukur Bukit Duri, Tebet – Jakarta Selatan dan melihat serta mencurigai seorang remaja yang membawa kardus.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan ditemukan 2 ( dua ) bilah celurit yang disimpan didalam kardus.
Mendapati barang bukti tersebut, pelaku AB dibawa ke Mapolsek Tebet untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil interogasi, pelaku AB ( 18 ) mengakui bahwasanya 2 bilah celurit tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari membeli kepada seorang laki – laki yang tidak dikenal namanya di daerah Kelapa Gading.
“Pelaku mengaku kalau rencananya dua bilah celurit tersebut akan dijual oleh dirinya melalui Medsos seharga Rp 250 ribu namun belum sempat dijual sudah tertangkap oleh Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Tebet,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Kapolsek Tebet menyampaikan, atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951. (Nugroho)