Gunakan Kurir, Sabu 10 Kg Asal Laos Gagal Diedarkan di Jawa Timur

PORTAlKRIMINAL.ID -SURABAYA: Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan pihaknya berhasil menggagalkan peredaran sabu dari Laos dengan tujuan Indonesia dan akan diedarkan di wilayah Jawa Timur khususnya di Surabaya.

Mantan Dirreskrimum Polda Metro Jaya ini mengatakan penangkapan bermula adanya informasi akan ada pengiriman sabu ke Jawa Timur dengan lewat jalur udara dari Laos ke Indonesia melalui Surabaya.”Atas informasi tersebut kami ingin mencegahnya agar tidak masuk ke Jawa Timur. Langsung dilakukan lidik, akhirnya mendapatkan tersangka inisial HK dan MR di pintu masuk Lippo Mall di Kemang Jakarta Selatan,”jelasnya di Mapolda Jawa Timur, Rabu 23 November 2022.

Mantan wakapolda Jawa Timur ini mengatakan dari kedua tersangka tersebut, akhirnya didapati beberapa tersangka lainnya antara lain berinisial A alias Idung, S alias OGI, MRI alias MAT yang kesemuanya adalah kurir sabu.” Mereka semua didapat anggota dalam penangkapan di wilayah Mayjen Sungkono Surabaya. Kini kami sedang melakukan pengejaran terhadap pemesan sabu tersebut,”jelasnya.

Modus para pelaku, ucap Toni, pelaku melakukan pengiriman sabu lewat udara melalui paket EMS dari Laos tujuan Indonesia dengan alamat di Jakarta dan Surabaya.” Untuk mengelabui petugas, mereka memasukkan sabu ke dalam kaleng dimana kaleng berwarna kuning tujuan Jakarta dengan berat sabu 5 kg dengan jumlah kaleng ada 16 kaleng. Untuk tujuan Surabaya, ada 12 kaleng dengan berat keseluruhan ada 5 Kg sabu’jelas mantan Kapolda Sumsel ini.

Mantan Kapolda Sumsel ini mengatakan dalam penangkapan para tersangka, diamankan banyak barang bukti antara lain diamankan 16 kantong plastik sabu dengan berat keseluruhan 5120 gram sabu dimana barang bukti sabu tersebut didapati saat melakukan penangkapan di wilayah Jakarta Selatan.

“Sedangkan saat melakukan penangkapn tersangka lainnya diamankan 12 kaleng kemasan polyester putty yang didalamnya terdapat sabu dengan berat keseluruhan 5175 gram beserta bungkus plastik,”jelas alumnus akpol 1988.

Sedangkan pasal yang dijeratkan, sambung Toni, penyidik menyiapkan pasal pasal 114 (2) UU NO 35 tahun 2009 tentang psikotropika dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. (Yudhie)