Kasus Penghinaan Ibu Iriana di Twitter, Siber Bareskrim: Harus Ada Pelapornya

PORTALKRIMINAL.ID- JAKARTA: Terkait kasus penghinaan terhadap Ibu Negara Iriana Joko Widodo (Jokowi) di Twitter, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri tidak melanjutkan sebab tidak ada pelapor terhadap kasus itu.

“Memang harus ada pelapornya,” kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol kepada wartawan di Bareskrim Polri, Rabu (23/11/2022).

Menurut Reinhard, berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) tiga kementerian dan lembaga untuk pedoman penerapan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016. Perubahan atas UU 11/2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), harus ada pelapor.

“Kalau dalam SKB itu, harus ada pelapor langsung yang merasa dirugikan. Ada pelapor langsung yang merasa dirugikan. Sampai sekarang belum ada kan?,” terangnya.

Sebelumnya, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri mulai memburu terduga penghina Ibu Negara Iriana Jokowi di Twitter.

Direktur Tindak Pidana Siber Brigjen Adi Vivid mengatakan pihaknya bahkan sudah mengantongi identitas terduga pelaku.

“Identitas terduga pelaku sudah kami dapatkan,” ujar Adi saat dikonfirmasi, Minggu (20/11/2022).

Penyelidikan kasus tersebut, menurut Adi, berawal saat pihaknya bersama dengan seluruh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda se-Indonesia melakukan patroli siber.

“Informasi tentang kasus tersebut bermula hasil dari patroli siber yang dilakukan, tidak hanya oleh jajaran Direktorat Siber Bareskrim Polri, tetapi juga dilakukan jajaran Direktorat Kriminal Khusus Polda se-Indonesia,” ungkap Adi.

Patroli siber tersebut, menurut Adi, dilakukan pihaknya secara rutin sehingga tidak memberi ruang bagi masyarakat untuk menyebarkan hal-hal negatif serta bisa berimplikasi hukum terhadap pelanggar. Dia pun mengimbau kepada masyarakat agar bijak menggunakan media sosial.

“Jangan disalahgunakan untuk menyebarkan SARA, penghinaan, pornografi, kebencian serta hal negatif lainnya. Apabila ditemukan akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Adi. (Amin)