Ditreskrimum Polda DIY Tangkap 1 Debt Collector Lakukan Penarikan Tidak Sesuai Hukum

PORTALKRiMINAL.ID – SLEMAN: Direktorat Reskrimum Polda DIY menahan seorang berinisial RK (28) yang bekerja sebagai penagih kredit angsuran motor (debt collector).

RK ditahan lantaran melakukan penganiayaan terhadap korban saat melakukan penarikan sepeda motor korban di Jalan Afandi (Gejayan), Sleman.

Dirreskrimum Polda DIY Kombes Nuredy Irwansyah Putra menyampaikan korban yang menunggak ini mencoba mempertahankan sepeda motornya, sehingga pelaku melakukan penganiayaan.

“Kami tidak akan mentolerir, tindakan penarikan kendaraan yang tidak prosedural,” kata Nuredy Irwansyah Putra, Jumat (2/12/2022).

Menurut Nuredy, saat ini pihaknya telah menetapkan satu tersangka RK, dan tidak menutup kemungkinan akan bertambah.

“Untuk yang lainnya sedang dilakukan pengejaran dan penyelidikan lebih lanjut terkait keterlibatannya,” ungkapnya.

Nuredy berpesan kepada masyarakat bila kendaraannya mengalami penunggakan kredit dan terjadi penarikan oleh seseorang.

Pertama, pastikan yang bersangkutan (penagih) membawa surat kuasa dari perusahaan pembiayaan. Kedua, pastikan pula seseorang tersebut mempunyai sertifikat sebagai profesi penagih penarikan.

“Ketiga, apakah yang bersangkutan membawa copy akta jaminan fidusia,” pesannya.

Dirinya kembali menyampaikan bila penagih tidak dapat menyertakan itu semua, maka korban dapat menolak penarikan tersebut.

Kepolisian tidak akan menolerir kegiatan penarikan atau penagihan yang tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.

Polisi menjerat RK dengan pasal 351 KUHP Jo Pasal 368 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. (Amin)