PORTALKRIMINAL.ID – JAKARTA: Polres Metro Jakarta Selatan menangkap pelaku kasus penganiayaan yang menewaskan seorang balita 2 tahun di Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022).
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombespol Ade Ary Syam mengatakan, korban balita berinisial GMM (2) kepala bagian belakangnya terbentur dinding. Korban sebelum dilempar oleh pelaku berinisial Y (31), merupakan pacar ibu korban SS (23).
Menurut Ade Ary, kasus penganiayaan yang dilakukan Y terhadap korban terjadi di salah satu kamar Apartemen Kalibata City, Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Sabtu 3 Desember 2022.
“Korban kepalanya terbentur dinding kamar mandi saat Y membuka popok korban dengan cara yang tidak baik,” ujar Ade Ary di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022).
Ade menjelaskan kasus penganiyaan tersebut terjadi saat Y berupaya membasuh bokong korban yang buang air besar (BAB). Y diduga merasa kesal dengan korban, karena BAB sembarangan. Sedangkan korban hanya anak kecil 2 tahun yang masih belum mengerti.
Y semakin kesal karena korban tak kunjung berhenti menangis saat dibersihkan. Dimana Y juga membuka popok korban dengan cara kasar hingga membuat kepala korban terbentur tembok.
“Y kesal, sambil membersihkan kotoran korban, itu korban juga menangis,” ujarnya.
Ade menerangkan Y juga melempar tubuh korban ke arah kasur di kamar apartemen, tapi tidak mendarat sampai tempat yang ditujukan. Korban justru terjatuh dengan kepala membentur lantai.
“Korban tidak mendarat di kasur, tapi jatuh di lantai hingga mengakibatkan benturan yang kedua di kepala korban,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolsek Pancoran Kompol Panji Ali Candra mengatakan, kasus penganiayaan pelaku terhadap korban terjadi pada Sabtu, sekitar pukul 16.30 WIB.
“Ibu korban melaporkan bahwa anaknya telah meninggal. Kondisi anak pada saat itu sudah berada di rumah sakit di sekitar Pancoran,” ujarnya.
Panji mengakan pihaknya yang mendapati laporan itu langsung melakukan penyelidikan ke ke rumah sakit, dan juga meminta keterangan dari ibu korban, serta melihat hasil visum yang dinyatakan dokter bahwa adanya luka benturan di bagian kepala.
“Di tubuh korban yang ditemukan hasil visum sementara itu adanya benturan di kepala bagian belakang,” ujarnya.
Kemudian polisi memeriksa saksi-saksi termasuk Y yang saat itu bersama korban sebelum, dan sesaat sebelum meninggal dunia.
Hasil penyelidikan sementara oleh petugas, korban meninggal dunia karena diduga dianiaya oleh Y yang kesal oleh korban telah buang air besar (BAB) sembarangan.
“Ibu korban sedang bekerja. Tidak (tinggal bersama) kebetulan yang bersangkutan lagi main saja,” ujarnya.
Panji mengatakan Y sempat menghubungi SS dengan mengabarkan bahwa kondisi bayi tak sadar diri, dan diantarkan ke rumah sakit. Setelah membantu membawa bayi tersebut ke rumah sakit, kemudian Y pergi meninggalkan korban sendirian di rumah sakit.
“Pada hari Sabtu itu juga, tim saya berangkat ke Cibinong, ke kediaman pelaku. Ternyata ada di sana,” ujarnya.
Polres Metro Jakarta Selatan telah menangkap Y dan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penyiksaan terhadap anak balita tersebut. (Amin)