Tembak di Kaki, Kapolrestabes Surabaya Instruksikan bagi Perusuh

PORTALKRIMINAL.ID – SURABAYA: Kepala Bagian Operasional (Kabagops) Polrestabes Surabaya AKBP Toni Kasmiri menyampaikan kepolisian akan melakukan tindakan tegas dan terukur berupa tembak di kaki kepada para remaja perusuh di Surabaya, jika diperlukan untuk melumpuhkan perusuh yang mengancam nyawa warga.

Tegasnya, instruksi tembak di kaki oleh Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan Kapolrestabes dilakukan dalam keadaan tertentu.

“Memang betul perintah beliau (Kapolrestabes), agar kepolisian mengambil tindakan tegas dan terukur (tembak di kaki). Dalam artian, apabila perusuh mengancam nyawa warga sekitar, wajib kami lakukan,” ujarnya, Senin (5/12/2022).

Toni menjelaskan, kepolisian akan tetap memberi tembakan peringatan terlebih dahulu, sebelum melakukan tindakan tegas dan terukur tersebut.

“Upaya represif ini jadi pilihan terakhir, kami kepolisian lakukan untuk menjaga nama baik Kota Surabaya. Apalagi, tahun depan kita ada Piala Dunia U-20,” jelasnya.

Dia juga meminta, agar masyarakat berperan aktif menjaga kondusifitas mulai dari tingkat RT/RW, kelurahan hingga kecamatan, seperti mendirikan kembali Pam Swakarsa.

“Karena kepolisian, kemungkinan agak sulit kalau partisipasi warga kurang. Ortu juga tolong diperhatikan anak-anaknya, kalau perlu diberlakukan jam malam,” terangnya.

Sebagai informasi, Pemerintah Kota Surabaya bersama dengan jajaran TNI-Polri, mulai Sabtu (3/12/2022) lalu melakukan razia untuk menyisir para remaja perusuh.

Operasi dengan unsur tiga pilar tersebut dilakukan, mengingat aksi para perusuh tidak hanya tawuran namun juga menyerang warga di Surabaya dengan senjata tajam (Sajam). Contohnya, seperti yang terjadi di pos security Pakuwon City dan warkop di Keputih, Kecamatan Sukolilo.

Hasilnya, ada sekitar 37 pelaku diamankan dalam razia tersebut. Para pelaku yang diamankan tersebut, tidak hanya terdiri dari remaja dibawah 18 tahun, namun juga 21 tahun keatas.

Saat ini, para pelaku tersebut telah dilakukan pembinaan lebih lanjut. Bahkan, untuk yang masuk usia dewasa sudah dinaikan statusnya ke tingkat penyidikan untuk diproses. (Amin)