Petrus Selestinus Laporkan Kasus Tipikor dan TPPU ke Kejati Kaltim,  Kerugian Negara Capai Rp45,6 Miliar

PORTALKRIMINAL.ID-JAKARTA : Pemberantasan korupsi di Wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur terus meningkat dan menjadi atensi para Jaksa mengusutnya.

Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) di pimpin Petrus Selestinus SH sengaja mendatangi Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menyampaikan secara lamgsung laporan dugaan korupsi dan Pencucian uang (TPPU) dalam proses pemberian kredit UKM  di Kalimantan Timur dengan nilai kerugian tidak kurang mencapai Rp 45,6 miliar.

“TPDI telah telah menyampaikan laporan dugaan kasus korusi dan TPPU kredit perbankan pada Bank di Cabang Balikpapan dengan tujuan kasus perbankan ini dapat dibongkar dan ditingkatkan ke penyidikan,” tutur Koordinator TPDI Petrus Selestinus.

Sebelumnya dalam pertemuan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi selaku PLH Kajati Amiek Wulandari SH MH mengatakan terima kasih adanya laporan masyarakat yang disampaikan oleh Pengacara senior Petrus Selestinus SH atas dugaan Tipikor dan TPPU dalam kredit perbankan di BRI Balikpapan.

“Tentu setelah menerima laporan kami akan menelusuri dengan memulai dengan langkah penyelidikan terlebih dahulu,” jelas Amiek Wulandari.

Dia mengatakan sebelum melangkah lebih jauh pihaknya juga akan mempelajari dokumen dan bukti bukti yang disampaikan.

“Tentu semua dokumen yang terkait dalam dugaan adanya tindak pidana korupsi dan TPPU akan dilakukan dengan terlebih dahulu penyelidikan,” ujar Amiek Wulandari.

Pada kesempatan itu Wakajati Kaltim didampingi Asisten Intelijen Kejati Kalimantan Timur I Ketut Kasna Dedi, SH.MH.

Koordinator TPDI Petrus Selestinus SH yang juga Ketua PEREKAT Pengacara Nusantara didampingi Tim Pengacara TPDI Berechmans Marianus Ambardi SH, menyatakan dirinya bertindak sebagai pelapor dugaan kasus Tipikor dan TPPU yang diduga dilakukan oleh pertama Mantan Dirut PT OMP JK yang ini menjadi narapidana dalam perkara pidana Penggelapan dalam jabatan dan Tindak Pidana Pencucian Uang dan saat ini ini menjalani pidana penjara di LP Balikpapan.

Kemudian kedua adalah Kepala Kantor Bank  Cabang Balikpapan BN yang sementara ini berada di Balikpapan.

“Kami juga melampirkan dalam laporan ini adanya putusan pengadilan Ngeri setempa yang telah menghukum mantan Dirut PT OMP JK, sebagai bahan untuk penyelidikan kasus ini,” tegas Petrus Selestinus.

Pada laporan tertulis Petrus Selestinus menyebutkan terlapor pertama telah menyalahgunakan wewenang dan mengalihkan uang kredit UKM untuk kepentingan pribadi. (NUGROHO)