PORTALKRIMINAL.ID – JAKARTA: Penyidik Dittipidter Bareskrim Polri menangkap 2 buronan kasus gagal ginjal akut yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Kedua tersangka yaitu Dirut CV Samudera Chemical, Endis (E) dan Direkturnya Andri Rukmana (AR).
Selain itu, penyidik juga menangkap dua tersangka lain, yakni Alvio Ignasio Gustan (AIG) selaku Dirut CV Anugrah Perdana Gemilang dan Direkturnya Aris Sanjaya (AS).
“Penyidik juga menetapkan empat tersangka baik perorangan yang kaitannya dengan korporasi dan telah dilakukan penahanan. Dua tersangka lain sebelumnya sudah dinyatakan DPO, dan satu minggu yang lalu kita lakukan penangkapan,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto, Senin (30/1/2023).
Lanjut Pipit, kedua DPO itu langsung ditahan. E dan AIG ditangkap di wilayah Sukabumi, pada Jumat (20/1/2023) lalu. Penyidik juga menetapkan lima tersangka korporasi, yakni PT Afi Farma, PT Tirta Buana Kemindo, PT Fari Jaya, CV Anugrah Perdana Gemilang dan CV Samudera Chemical.
Para tersangka dijerat Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan subsider Pasal 60 angka 10 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Pasal 197 juncto Pasal 106 juncto Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 8 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen junco Pasal 56 Ayat 2 KUHP. (Amin)